%0 Thesis %9 Skripsi %A Widyoseno, Aji %A Mihradi, R. Muhammad %A Lathif, Nazaruddin %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:8392 %I Universitas Pakuan %T Analisa Implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bogor) %U http://eprints.unpak.ac.id/8392/ %X Implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, dengan fokus pada kewenangan dan kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menegaskan hak akses penyandang disabilitas terhadap pelayanan publik yang layak dan tanpa diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kewenangan dan kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta menganalisis implementasi peraturan tersebut. Penelitian ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, memberikan masukan terkait penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, dan menambah kepustakaan di bidang kemanusiaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analitis, dan data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif terkait praktik Good Governance dan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan penyandang disabilitas yang optimal. Menerapkan kebijakan perlindungan hak asasi penyandang disabilitas dihadapkan pada sejumlah tantangan kompleks. Penerapan kebijakan hak asasi manusia (HAM) memerlukan positivisasi kaidah-kaidahnya dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan kepatuhan. Pengembangan sarana pendukung diperlukan agar HAM dapat diakses dan dihormati. Pelaksanaan HAM membutuhkan ketentuan normatif dan komitmen moral dari pelaksananya, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Meskipun Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 untuk perlindungan penyandang disabilitas, Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor menilai implementasi masih kurang. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Perlindungan Penyandang Disabilitas mencerminkan itikad baik Pemerintah Kota Bogor dalam menghormati dan melindungi hak penyandang disabilitas. Fokus implementasi peraturan ini adalah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor sebagai perpanjangan tangan negara. Dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, berbagai inovasi telah dilakukan, baik dalam bentuk kebijakan offline maupun online. Kebijakan ini mencakup peningkatan aksesibilitas, ruang khusus, layanan online, serta kerjasama dengan berbagai pihak. Meskipun telah ada langkah positif, penelitian menyarankan penambahan fasilitas, promosi website resmi, dan peningkatan pemahaman petugas untuk memastikan pelayanan yang optimal dan setara bagi penyandang disabilitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor.