%I Universitas Pakuan %X Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya terdapat ketentuan keabsahan perkawinan menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa sebuah perkawinan perlu dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tujuannya untuk melegalkan perkawinan yang sah menurut negara maupun agama. Perkawinan sendiri dilangsungkan untuk selama-lamanya, dengan membentuk pernikahan yang sehat dan bahagia sakinah, mawaddah, warahmah. Walaupun perkawinan dilakukan dengan tujuan mulia, namun dalam realisasinya perkawinan tidak luput dari kendala dan rintangan yang mungkin timbul, sehingga tidaklah mudah untuk menjalankannya. Menurut Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Pembatalan perkawinan termasuk dalam kategori keputusan pengadilan. Sifat penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan pendekatan dan jenis penulisan hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penulisan studi kepustakaan. Pengelolaan data dilakukan dengan metode analisis kualitatif, kemudian dianalisis berdasarkan teori dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini berusaha untuk menjawab bagaimana putusan hakim atas perkara penolakan pembatalan perkawinan dengan alasan adanya pernikahan sirri sebelumnya pada Putusan Perkara Nomor 2485/Pdt.G/2023/PA.Smdg dan apa akibat hukum dari perkara penolakan pembatalan perkawinan dengan alasan adanya pernikahan sirri sebelumnya ini. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor 2485/Pdt.G/2023/PA.Smdg, dimana hakim mempertimbangkan bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa status Termohon masih terikat dengan perkawinan lain, tidak dapat dibuktikan secara hukum, sebab perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah atau buku kutipan nikah sebagaimana maksud pada Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian dalam putusan hakim ini mengakibatkan bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tetap dipandang sah secara hukum. %A Cindy Pricillia Amanda %A Farahdinny Siswajanthy %A Abid Abid %D 2024 %L eprintsunpak8393 %T Analisis Penolakan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Adanya Pernikahan Sirri Sebelumnya (Studi Kasus Perkara Nomor: 2485/PDT.G/2023/PA.Smdg)