%T Penerapan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Terhadap Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor4 Tahun 1999 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah %D 2023 %X Salah satu jaminan yang sering digunakan adalah jaminan kebendaan salah satunya adalah hak tanggungan. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan ini menjelaskan dan memberikan perlindungan bagi kreditur dalam melakukan eksekusi hak tanggungan apabila debitur wanprestasi. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya (droid de preference). Jika debitur wanprestasi, maka pemegang hak tangungan berhak menjual tanah yang dibebani hak tanggungan melalui pelelangan umum dengan hak preferen diutamakan dari kreditor yang lain. Selain itu, hak tanggungan juga memberikan keamanan bilamana obyek yang dijaminkan berpindah tangan, kreditor pemegang hak tanggungan dapat menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi jika debitor wanprestasi (droid de suite). Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan? dan hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam lelang eksekusi hak tanggungan dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini, yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan; yaitu objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan mendahulu daripada kreditor-kreditor lainnya. Eksekusi hak tanggungan menurut Pasal 20 ayat (1) huruf a tersebut adalah parate executie. Penerapan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap hak tanggungan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan dapat dilihat pada Putusan Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Bdg. juncto Nomor 74/Pdt/2018/PT.Bdg. juncto Nomor 942 K/Pdt/2019 mengenai sengketa eksekusi hak tanggungan. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam lelang eksekusi hak tanggungan dan upaya penyelesaiannya, yaitu objek jaminan hak tanggungan tersebut telah ditempati oleh orang lain dan orang tersebut berusaha mempertahankan objek jaminan hak tanggungan tersebut. Disamping itu, debitur pemberi hak tanggungan sulit untuk ditemui sehingga pelaksanaan eksekusi objek jaminan hak tanggungan tersebut menjadi terhambat karena mendapat perlawanan dari pihak dari ketiga yang menempatinya. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, langkah yang ditempuh bank selaku kreditur adalah melakukan pendekatan dan negosiasi terhadap debitur pemberi hak tanggungan agar mau mengosongkan objek jaminan hak tanggungan tersebut. Apabila setelah dilakukan pendekatan dan negosiasi oleh pihak bank terhadap debitur pemberi hak tanggungan namun debitur tersebut tidak juga mau mengosongkan objek jaminan hak tanggungan tersebut, maka pihak bank akan menggunakan kekuatan paksa secara hukum dengan meminta bantuan juru sita pengadilan maupun aparat keamanan negara (polisi) untuk mengosongkan secara paksa objek jaminan hak tanggungan tersebut. %L eprintsunpak8395 %I Universitas Pakuan %A Dicky Triantoro %A Yenny Febrianty %A Nandang Kusnadi