@phdthesis{eprintsunpak8397, year = {2024}, author = {Shenny Shenny and Farahdinny Siswajanthy and Dinalara D. Butar-butar}, title = {Peran Dan Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan Pelaksanaan Financial Technology}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8397/}, abstract = {Fenomena globalisasi menjadi suatu kewajiban bagi negara untuk menjamin kepastian hukum dengan menyediakan aturan yang spesifik berkaitan dengan teknologi dan informasi. Kemajuan teknologi dan internet tidak terbatas pada pemanfaatan informasi dan bertransaksi, di mana saat ini telah memasuki era teknologi finansial yang terdiri dari beberapa jenis salah satunya yaitu fintech untuk peer-to-peer lending dengan produknya yaitu pinjaman online memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhannya. Di samping dampak positif yang diperoleh, terdapat dampak negatif berupa kejahatan siber, misalnya pencurian data pribadi dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector dalam penagihan terhadap debitur maupun pihak ketiga. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang menjadi pedoman bagi penyelenggara dan pengguna jasa keuangan misalnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan regulasi lainnya. Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut, OJK dibentuk sebagai lembaga independen guna mengawasi seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Namun, hingga saat ini masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, kreditur, maupun emergency contact terhadap hak-hak debitur dan pihak ketiga. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan skripsi ini diantaranya yaitu bagaimana peran dan tanggungjawab OJK dalam pengawasan dan pelaksanaan fintech P2P lending?; bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dan pihak-pihak yang terkena imbas fintech P2P lending illegal?; serta apa permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan OJK dan bagaimana upaya penyelesaiannya?. Metode penelitian ini memuat jenis penelitian hukum normatif didukung data empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan OJK memiliki peran pengaturan dan pengawasan, perlindungan hukum dalam fintech P2P lending dibagi menjadi preventif misalnya aturan yang dibuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, represif yang disertai pemberian sanksi administratif. Permasalahan yang timbul, salah satunya yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai fintech legal sehingga OJK meningkatkan literasi masyarakat terkait fintech dan diiringi sinergi dengan pihak-pihak lain.} }