%0 Thesis %9 Skripsi %A Aminah, Siti %A Satory, Agus %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8398 %I Universitas Pakuan %T Analisis Pembatalan PPJB Dan Kuasa Menjual Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) %U http://eprints.unpak.ac.id/8398/ %X Dalam kehidupan sehari-hari terdapat berbagai macam perjanjian seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain sebagainya. Dalam proses jual beli dikenal istilah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). PPJB merupakan perjanjian pendahuluan sebelum para pihak membuat akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pejabat yang membuat PPJB adalah notaris. PPJB merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat Akta PPJB dan kuasa menjual yang dibatalkan oleh pengadilan karena adanya penyalahgunaan keadaan. Hal ini yang terjadi dalam Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Btl. Pembatalan akta tentu akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang terkait. Oleh karena itu, penelitian ini membahas akibat hukum dari adanya pembatalan PPJB dan kuasa menjual karena penyalahgunaan keadaan dalam Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Btl serta membahas pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini juga membahas mengenai keabsahan akta PPJB dan kuasa menjual sebagai jaminan utang piutang yang mengandung penyalahgunaan keadaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung data empiris yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta pengolahan data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum dari pembatalan PPJB yang mengandung penyalahgunaan keadaan, maka perjanjian dapat dibatalkan. Akibat hukum pembatalan PPJB dan kuasa menjual karena penyalahgunaan keadaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Btl yakni akta tersebut batal dengan segala akibat hukumnya. Akta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dipandang tidak pernah ada atau hapus semua hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yakni karena kesepakatan yang dibuat tidak atas dasar kehendak yang bebas. PPJB dan kuasa menjual pada dasarnya tetap sah manakala memenuhi syarat sah perjanjian. Namun, PPJB dan kuasa menjual tidak dapat dijadikan jaminan utang piutang karena keduanya mempunyai kontruksi hukum yang berbeda.