<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Kepastian Hukum Penyelesaian Perkara Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen"^^ . "Indonesia memiliki total jumlah penduduk pada tahun 2023 sebanyak ± 278,69 juta dan terdapat ± 64,2 juta pelaku usaha. Mengingat banyaknya pelaku usaha dan dengan adanya hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, maka dibutuhkan peraturan yang mengatur serta yang dapat melindungi hak dan kewajiban para pihak terutama hak-hak dan kepentingan- kepentingan konsumen, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut UUPK). Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha, dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (melalui pengadilan) dan jalur nonlitigasi (tidak melalui pengadilan). Tujuan didirikannya BPSK sebagai jalan keluar untuk menghindari penyelesaian sengketa konsumen melalui peradilan umum. Beracara di peradilan umum memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit, sedangkan dalam penyelesaian sengketa konsumen dibutuhkan hukum acara yang cepat dan murah. Menurut Pasal 55 UUPK, BPSK diwajibkan untuk memutus sengketa konsumen selama 21 hari kerja. Tetapi faktanya masih ada sengketa di BPSK yang diputus lebih dari 21 hari. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana kepastian hukum terhadap putusan BPSK yang diputus melebihi batas waktu yang telah ditentukan pada Pasal 55 UUPK dan apa saja kendala-kendala yang timbul sehingga BPSK memutus sengketa melebihi batas waktu yang telah di tentukan serta bagaimana penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepastian hukum terhadap putusan BPSK yang diputus melebihi batas waktu yang ditentukan pasal 55 UUPK adalah mempunyai kepastian hukum selama para pihak menyepakati putusan tersebut. Tetapi apabila salah satu pihak tidak sepakat dengan putusan BPSK yang dikeluarkan melebihi 21 hari, maka dapat di ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan Putusan BPSK tersebut. Kendala yang timbul sehingga BPSK memutus sengketa melebihi batas waktu yang telah ditentukan berasal dari faktor internal dan eksternal BPSK. Sehingga upaya penyelesaiannya adalah Pemerintah perlu merevisi UUPK dengan membuat aturan yang dapat memperkuat BPSK, memperbaiki SDM anggota BPSK dan Pemerintah perlu menambahkan aturan ke dalam UUPK yaitu, bahwa di setiap BPSK harus dilakukan Verifikasi dan Validasi (VERVAL) terlebih dahulu sebelum menentukan cara penyelesaian sengketanya. Sehingga tidak ada lagi putusan BPSK yang diputus melebihi 21 hari. Penulisan hukum ini merupakan hasil penelitian fundamental yang dilakukan secara normatif- empiris, penulis mendapatkan data normatif melalui studi pustaka dan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan observasi."^^ . "2024" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Farahdinny"^^ . "Siswajanthy"^^ . "Farahdinny Siswajanthy"^^ . . "syarifah"^^ . "Siswajanthy"^^ . "syarifah Siswajanthy"^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Syarifah"^^ . "Faizah"^^ . "Syarifah Faizah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Analisis Kepastian Hukum Penyelesaian Perkara Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Analisis Kepastian Hukum Penyelesaian Perkara Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Kepastian Hukum Penyelesaian Perkara Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #8399 \n\nAnalisis Kepastian Hukum Penyelesaian Perkara Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen\n\n" . "text/html" . . . "Konsumen" . . . "Perlindungan Hukum" . . . "BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)" . .