<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Piutang Atas Kredit Pemilikan (KPR)"^^ . "Pada Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Pbr terdapat kasus di mana telah terjadi perjanjian jual beli piutang atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Terjadinya perjanjian jual beli piutang tersebut dikarenakan adanya kredit macet yang dilakukan oleh Tergugat. PT. Bank MNC Internasional, Tbk. Pekanbaru sebagai kreditur berhak atas objek perjanjian sebagai peralihan risiko dengan tergugat, sehingga PT. Bank MNC Internasional, Tbk. Pekanbaru secara bersama-sama dengan penggugat telah mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli piutang.\r\nPenelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam peristiwa jual beli piutang pada fasilitas KPR dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Pbr? bagaimana akibat hukum yang timbul pada pelaksanaan jual beli piutang seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Pbr? bagaimana analisis proses balik nama sertifikat tanah jika pemilik sebelumnya tidak diketahui keberadaannya?.\r\nPada penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, teori keadilan, dan teori perjanjian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisa data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, selanjutnya untuk penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum bagi para pihak adalah berkedudukan hukum sebagai subjek yang seharusnya menjadi debitur baru menggantikan posisi Tergugat sekaligus pemilik jaminan. Masing-masing pihak yang terlibat pada peristiwa jual beli piutang tersebut memiliki akibat hukum, baik dari sisi penggugat, tergugat dan kedudukan bank. Penggugat menempuh jalur hukum dan akhirnya mendapatkan putusan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar Penggugat untuk melakukan balik nama sertifikat."^^ . "2024" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Hari"^^ . "Nur Arif"^^ . "Hari Nur Arif"^^ . . "Teguh"^^ . "Marliana"^^ . "Teguh Marliana"^^ . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Piutang Atas Kredit Pemilikan (KPR) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Piutang Atas Kredit Pemilikan (KPR) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . . "Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Piutang Atas Kredit Pemilikan (KPR) (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . "HTML Summary of #8400 \n\nAnalisis Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Piutang Atas Kredit Pemilikan (KPR)\n\n" . "text/html" . . . "Jual Beli" . . . "KPR (Kredit Pemilikan Rumah)" . . . "Perjanjian" . .