@phdthesis{eprintsunpak8401, title = {Analisis Kedudukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Sebagai Pihak Dalam Mengajukan Gugatan Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen}, author = {Zhafirah Dinda Lolita and Farahdinny Siswajanthy and Dinalara D. Butar-butar}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2024}, abstract = {Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat (LPKSM) merupakan lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan mengenai perlindungan konsumen. Sengketa konsumen berawal dari kerugian konsumen secara materiil atas klausula baku yang diterapkan oleh PT. Chailease Finance. Konsumen merasa dirugikan dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memberi kuasa khusus kepada LPKSM YAPERMA namun pada pertimbangan Hakim, Hakim menyatakan dalil LPKSM YAPERMA menggunakan hak gugat adalah tidak tepat untuk diterapkan dalam gugatan a quo berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan. Maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim terhadap kedudukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang pada Perkara Nomor 473/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst., serta Bagaimana kedudukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang pada Perkara Nomor 473/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan juga dikaitkan dengan fakta yang terjadi di masyarakat, dan sifat penelitian deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pertimbangan majelis Hakim pada perkara Nomor 473/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst., mengacu kepada Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen mengenai siapa saja yang dapat mengajukan gugatan. Dengan demikian, menurut Majelis Hakim gugatan penggugat menjadi kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Akibat hukum dari putusan tidak dapat diterima adalah gugatan tersebut dianggap tidak sah. Dalam Perkara Perdata Nomor 473/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst., akibat hukumnya adalah gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dalil gugatan penggugat terhadap tergugat.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8401/} }