%T Analisis Keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara PT Andyka Investa Dengan PT Kai Berdasarkan Grondkaart No. 20 Tahun 1926 Jo. Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1988 (Studi Kasus Perkara Nomor 11/PDT.G/2017/PN.BDG JO. Nomor 91/PDT/2018/PT.BDG) %D 2023 %X Pembangunan sarana dan prasana transportasi dalam menunjang kemudahan dan kelancaran mobilitas masyarakat sedang mengalami peningkatan, tak terkecuali kereta api. PT KAI terus melakukan inovasi dan pembangunan baik fasilitas maupun perluasan jangkauan, dalam pelaksanaannya PT KAI banyak bekerja sama dengan perusahaan swasta maupun BUMN. PT KAI dalam pemanfaatan aset di Stasiun Depok Baru menggandeng PT Andyka Investa sebagai pihak ketiga untuk mengelola lahan grondkaart di Stasiun Depok Baru untuk dijadikan Metrostater Superblock yang berkonsep Transit Oriented Development (TOD) yang diikat dengan perjanjian. Namun dalam pelaksanaannya banyak permasalahan yang timbul, salah satunya tumpang tindih kepemilikan hak atas lahan yang menjadi objek pemanfaatan tersebut antara PT Kereta Api Indonesia dengan PT Andyka Investa. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana keabsahan perjanjian antara PT KAI dengan PT Andyka Investa serta apa saja dampak yang ditimbulkan dari terjadinya perjanjian tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yang menghasilkan data bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan dalam pengolahan data diolah secara kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori kepemilikan dan teori ultra petita. Dalam kasus ini perjanjian antara PT KAI dan PT Andyka tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, karena PT KAI ternyata bukan pemilik dari lahan yang diperjanjikan melainkan milik Kementerian Perhubungan. Setelah tidak perjanjian PT berakhirnya Andyka mengembalikan objek perjanjian kepada PT KAI dan berujung pada gugatan PT KAI terhadap PT Andyka dengan gugatan di Pengadilan Negeri di Tinggi perkuat putusan Pengadilan No.11/Pdt.G/2017/PN.Bdg dan No.191/Pdt/2018/PT.Bdg. Majelis hakim menerima gugatan dari PT KAI karena dalam gugatannya PT KAI menggugat sikap PT Andyka Investa yang tidak memenuhi perjanjian, dan eksepsi dari PT Andyka mempermasalahkan kepemilikan sehingga majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan eksepsi dari PT Andyka Investa karena diluar dari gugatan penggugat. %L eprintsunpak8415 %I Universitas Pakuan %A Bayu Arif Hidayat %A Suhermanto Suhermanto %A Angga Perdana