<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Terkait Perjanjian Kredit (Studi Kasus Perkara Nomor 294/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN.Plg)"^^ . "Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga yang menyelesaikan sengketa konsumen secara non-litigasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki tiga jenis penyelesaian sengketa konsumen yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. BPSK memiliki prinsip penyelesaian secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun, BPSK memiliki kendala dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dalam Putusan Nomor 294/Pdt.Sus- BPSK/2022/PN.Plg. bahwa dalam putusan tersebut BPSK tidak berwenang menyelesaikan sengketa perjanjian kredit yang terjadi antara Bank Sumsel Babel dengan Muhammad Qureis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah kewenangan BPSK dalam kasus perjanjian kredit dan permasalahan apa saja yang timbul pada saat BPSK melaksanakan kewenangannya menyelesaikan sengketa konsumen perjanjian kredit beserta penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan empiris dengan pendekatan studi lapangan (field research). UUPK hadir untuk melindungi hak-hak konsumen karena konsumen berada dalam posisi tawar yang rendah sehingga rentan mendapat diskriminasi dari pelaku usaha. Hasil dari rumusan pertama menunjukkan bahwa dasar pijakan BPSK memeriksa dan mengadili sengketa konsumen terkait perjanjian kredit adalah Pasal 45 ayat (2) UUPK yang menyatakan bahwa konsumen yang dirugikan pelaku usaha dapat menggugat secara litigasi maupun non-litigasi dan Pasal 52 UUPK tentang tugas dan wewenang BPSK. Dalam rumusan kedua, putusan BPSK terkait sengketa lembaga pembiayaan berpotensi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri karena BPSK dianggap melampaui kewenangannya, adanya dualisme lembaga penyelesaian sengketa konsumen non-litigasi yaitu BPSK dan LAPS-SJK yang secara khusus menyelesaikan sengketa lembaga pembiayaan. Namun perlu diperhatikan bahwa pengertian konsumen dari dua lembaga tersebut berbeda. Seharusnya pemerintah segera melakukan amandemen dalam UUPK khususnya pada tugas dan wewenang BPSK diharapkan dibuat batasan sejauh mana kewenangannya agar tidak terjadi dualisme antara BPSK dengan LAPS-SJK juga supaya tidak ada lagi putusan BPSK terkait lembaga pembiayaan yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dengan alasan melampaui kewenangan."^^ . "2024" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Eka"^^ . "Ardianto"^^ . "Eka Ardianto"^^ . . "Dona"^^ . "Putri Purwinarto"^^ . "Dona Putri Purwinarto"^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Terkait Perjanjian Kredit (Studi Kasus Perkara Nomor 294/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN.Plg) (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Terkait Perjanjian Kredit (Studi Kasus Perkara Nomor 294/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN.Plg) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Terkait Perjanjian Kredit (Studi Kasus Perkara Nomor 294/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN.Plg) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #8416 \n\nKewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Terkait Perjanjian Kredit (Studi Kasus Perkara Nomor 294/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN.Plg)\n\n" . "text/html" . . . "Konsumen" . . . "Perjanjian" . . . "Sengketa" . .