%0 Thesis %9 Skripsi %A Solana, Irvan %A Suhermanto, Suhermanto %A Kusnadi, Nandang %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:8417 %I Universitas Pakuan %T Analisis Proses Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Batak Toba %U http://eprints.unpak.ac.id/8417/ %X Suku Batak Toba adalah salah satu dari suku bangsa yang melakukan pengangkatan anak. Sebagai penganut paham garis keturunan laki-laki (patrilineal), suku Batak Toba dikenal dengan marga yang melekat dibelakang nama yang diturunkan dari marga ayah. Dahulu bagi setiap keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki maka si suami akan menikah lagi sampai memperoleh keturunan anak laki-laki. Berkembangnya ajaran kekristenan yang melarang beristri lebih dari satu (poligami) membuat para tokoh adat mencari jalan keluar dengan cara membolehkan melakukan pengangkatan anak laki-laki untuk meneruskan keturunan. Prosesi pengangkatan anak dilakukan dengan upacara adat yang dihadiri unsur dalihan na tolu dan dongan sahuta serta tokoh adat. Anak yang diangkat, hidup bersama orangtua angkatnya dan berkedudukan sebagai anak kandung serta mempunyai hak mewaris. Hubungan dengan orangtua kandungnya secara adat menjadi terputus. Dalam perkembangan kehidupan orang Batak Toba bersama dengan suku-suku bangsa lainnya tentu saling mempengaruhi cara pandang dan adat istiadat. Untuk itulah penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif emphiris (lapangan). Penelitian ini bersifat diskriptif yakni berupa penyajian faktual tentang masalah yang diteliti. Diperoleh keterangan bahwa pengangkatan anak oleh suku Batak Toba dilakukan dengan upacara adat. Ditemukan adanya pergeseran cara pandang sebagian orang Batak Toba terhadap anak, yang semula keutamaan laki-laki mulai berubah bahwa setiap anak baik laki-laki maupun perempuan adalah sama. Hal ini didukung fakta adanya beberapa keluarga yang hanya memiliki anak perempuan tidak melakukan pengangkatan anak laki-laki dan adanya pengangkatan anak terhadap perempuan. Pengangkatan anak dilakukan terhadap anak yang masih kecil dan anak dewasa. Pengangkatan anak dewasa untuk menyematkan marga kepada calon pengantin dari etnis lain dalam rangka melaksanakan upacara adat perkawinan. Negara Indonesia, membuat berbagai peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan anak dengan tetap mengakui keberadaan adat kebiasaan masyarakat dalam melakukan pengangkatan anak. Adapun peraturan perundang-undangan dimaksud antara lain: Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan Undang-Undang perubahan Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak; Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak; Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.