%L eprintsunpak8419 %D 2023 %I Universitas Pakuan %X Berbicara mengenai suatu tuntutan hak, tidak terlepas dari kaitannya dengan proses beracara dalam lingkup hukum acara perdata. Lebih konkrit lagi dapat dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan bagaimana pelaksanaan dari putusan terkait. Dalam proses beracara, gugatan lebih diidentifikasikan gugatan contentiosa. Gugatan contensiosa merupakan gugatan perdata dalam praktik artinya perkara bersifat partai atau perselisihan diantara para pihak, yaitu antara penggugat dan tergugat. Pada dasar nya seseorang mengajukan tuntutan hak karena adanya sengketa yang salah satunya dapat berupa sengketa perkawinan, lazimnya diwujudkan dalam gugatan perceraian baik diajukan oleh suami maupun isteri. Salah satu nya yaitu permasalahan siapa yang berhak mengasuh anaknya, pada umumnya bila terjadi perebutan hak pengasuhan anak yang belum dewasa, pengadilan akan memberikan hak asuh tersebut kepada ibunya. Namum dalam beberapa kasus, hak pengasuhan anak diberikan kepada pihak bapak, namun dalam kasus yang dibahas kali ini sesuai dengan Nomor Register 0540/Pdt.G/2014/PA.BKS yang mana dalam putusanya hakim memberikan hak pengasuhan kepada ibunya, namun tetap diberikan hak nafkah dari pihak bapak nya sesauai dengan hasil putusan yang sduah di adili. Dalam kasus ini terdapat masalah yang terjadi yaitu lalainya seorang bapak untuk memberikan hak nafkah maupun pengasuhan kepada anaknya, pengasuhan yang dimaksud pihak bapak sama sekali tidak menjenguk keadaan anaknya. Hal ini yang kemudian membuat penulis tertarik untuk menganalisa, bagaimana hak asuh dan nafkah anak setelah terjadi nya perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskirptif analitis, serta pengumpulan data berdasarkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, yaitu melakukan wawancara dengan salah satu hakim Pengadilan Agama Cibinong, penulis kemudian mengelola dan menganalisa data yang terkumpul dengan memaparkan, menafsirkan, menjelaskan menilai serta menganalisa asas, dan norma untuk menemukan konsep hukum yang dapat dipergunakan dalam mengkaji masalah yang diteliti. Kesimpulan yang dapat ditarik berdasarkan hasil Analisis penulis yaitu bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ibu namun tetap di tetapkan sejumlah nafkah yang harus di berikan sesuai kewajiban dan sesuai putusan yang sudah di tentukan dari seorang bapak dan berdasarkan hasil dari persidangan. %T Analisa Hukum Penetapan Hak Asuh Dan Hak Nafkah Anak Dalam Putusan Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Putusan Nomor 0540/PDT.G/2014/PA.BKS) %A Elsa Justicia Perkasa %A Istianah Istianah %A Nandang Kusnadi