%T Analisis Keabsahan Perkawinan Yang Salah Satu Pasangan Berpindah Agama Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Perkara Nomor 19/PDT.G/2019/PA.THN) %D 2024 %X Perkawinan merupakan suatu bentuk ikatan antara seorang pria dan wanita. Dalam ikatan tersebut adanya perjanjian yang mengikat kedua belah pihak untuk mencapai tujuan, yaitu kebahagiaan, kesempurnaan, dan kekekalan dalam suatu rumah tangga. Perkawinan dilaksanakan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku agar terciptanya keabsahan perkawinan yang sah. Seiring berjalannya waktu dalam berumah tangga, kadangkala tidak selamanya berjalan mulus pasti ada saat dimana perselisihan mengenai perbedaan-perbedaan antara pasangan suami-isteri yang menyebabkan keruntuhan dalam rumah tangga dan jalan satu-satuya adalah perceraian. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Padahal setiap agama melarang umatnya untuk berpindah agama dan Akibat hukumnya dari perkawinan yang salah satu pasangan berpindah agama adalah perceraian karena dapat menyebabkan keruntuhan dalam rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawinan yang salah satu pasangan berpindah agama dan akibat hukumnya ditinjau dari UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun teori yang digunakan dalam penulisan hukum ini, yaitu teori keabsahan perjanjian dan teori kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan juga dikaitkan dengan fakta yang terjadi di masyarakat, dan sifat penelitian deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pertimbangan Majelis Hakim pada perkara Nomor 19/Pdt.G/2019/PA.THN., mengacu pada Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975 serta tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun. Dengan demikian, Akibat hukum dalam Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2019/PA.THN., dari perkawinan yang salah satu pasangan berpindah agama adalah perceraian. %L eprintsunpak8420 %I Universitas Pakuan %A Satrio Wibowo %A Yenny Febrianty %A Abid Abid