@phdthesis{eprintsunpak8421, title = {Analisis Homologasi Dalam Perkara Penundaan PKPU Terkait Kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (Studi Putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.JKT.PST)}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2022}, author = {Porlianto Ramadhana Yusuf and Eka Ardianto and Teguh Setiadi}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8421/}, abstract = {Koperasi ada berbagai macam yang bila dilihat dari kegiatan usahanya dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam secara singkat dapat dijelaskan yaitu bergerak dalam mengumpulkan dana dari anggota lalu bila terdapat anggota yang membutuhkan bantuan dana dapat dipinjamkan kembali. Masalah memburuk setelah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama tidak dapat menangani penarikan uang simpanan satu-dua anggota. Ketidakmampuan dalam menangani masalah penarikan uang simpanan anggota itu, lanjutnya, kemudian berdampak munculnya rush atau penarikan dalam skala besar- besaran dari seluruh anggota koperasi. Sifat penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu deskriptif analitis dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah secara kualitatif. Hasil penelitian pelaksanaan homologasi yang tertuang dalam Putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.Jkt.Pst., tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati dan tertuang dalam putusan. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan homologasi sebagaimana isi Putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.Jkt.Pst., yaitu pihak Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama ternyata tidak melaksanakan hasil putusan sesuai dengan apa yang telah disepakati dan disahkan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan homologasi tidak menghadirkan rasa keadilan yang setara bagi para pihak yang dirugikan, hal tersebut lebih condong terus memberikan kesempatan atau ruang bagi Pihak Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama untuk terus mengundur pengembalian dana sesuai dengan skema yang disepakati dan tidak sesuai dengan isi Putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.Jkt.Pst. Adapun upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui peran nyata Kementerian Koperasi dan UKM dengan pembentukan Satgas Koperasi bermasalah dengan mendesak agar Pihak Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama harus melaksanakan hasil homologasi sesuai putusan isi Putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.Jkt.Pst., dan dengan mendesak pula Pihak Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama agar bilamana terjadi kelalaian dalam pelaksanaan hasil homologasi membentuk juru bicara atau kehumasan untuk membuka ruang komunikasi secara proaktif yang dapat menjangkau seluruh anggota yang jumlahnya mencapai 181.000 anggota yang telah mengalami gagal bayar dan dirugikan.} }