%0 Thesis %9 Skripsi %A Nurul Saputri, Intan %A ul Hosnah, Asmak %A Setiadi, Teguh %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8427 %I Universitas Pakuan %T Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Nomor: 337/PID.SUS/2020/PN.JKT.SEL %U http://eprints.unpak.ac.id/8427/ %X Whistleblower diartikan sebagai saksi pelapor atau pengungkap fakta. Praktik yang terjadi di Indonesia terhadap whistleblower, seringkali para whistleblower justru diancam atau dilaporkan kembali. Lemahnya perlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia terutama dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang rentan diskriminalisasi, intimidasi dan mendapat ancaman. Kelemahan mengenai perlindungan bagi whistleblower terkait dengan tidak tersedianya regulasi, bentuk-bentuk atau mekanisme khusus pengungkapan bagi whistleblower, mengenai pengaturan yang mendukung bagaimana whistleblower harus melaporkan dan siapa yang akan menetapkan seseorang tersebut sebagai whistleblower. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keuntungan dan kelemahan perlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia serta implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 terkait perlindungan hukum. Metode yang digunakan adalah analisis dan deskriptif dengan menggunakan metode analisis yuridis bertujuan untuk menggambarkan fakta, kondisi atau gejala secara sistematis dan akurat, mendeskripsikan penelitian normatif didukung oleh penelitian empiris sehingga melalui fakta-fakta empiris di lapangan tersebut memiliki makna dan kaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukan bahwa whistleblower merupakan istilah yang belum baku karena belum memiliki definisi hukum yang umumnya disepakati. Dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia seringkali posisi whistleblower disamakan dengan pelapor. Bentuk perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban diantaranya Perlindungan Fisik dan Psikis, Perlindungan Non Fisik, Dukungan Hak Prosedural serta Dukungan lainnya. Whistleblower juga memiliki keuntungan sebagai seorang whistleblower apabila keberhasilannya mengungkap tindak pidana korupsi. Sebagai bagian dari perlindungan yang diberikan terhadap whistleblower yang berhasil mengungkap kasusnya hingga selesai juga terdapat reward atau penghargaan yang diberikan. Hal ini merupakan keuntungan bagi para whistleblower dan kelemahan terhadap perlindungan whistleblower diantaranya kelemahan dari perspektif kelembagaan serta kelemahan dari persepktif peraturan perundang-undangan. Kehadiran whistleblower umumnya di Indonesia lebih menekankan pada kasus pelaporan tindak pidana korupsi yang antara lain berasal dari sektor swasta, institusi pemerintah dan publik. Whistleblower mampu mengungkap modus atau cara fakta alur dari penyimpangan bahkan kejahatan yang minim bukti untuk sebagai informasi awal.