@phdthesis{eprintsunpak8428, author = {Devinka Aria Pramesti and Bambang Heriyanto and Isep H. Insani}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2024}, title = {Analisis Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pelanggaran Kode Etik. (Studi Kasus Putusan Nomor : 150/G/2020/PTUN. SBY)}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8428/}, abstract = {Mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan pegawai negeri sipil sebagai aparatur sipil negara. Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku. Untuk menjelaskan ketentuan hukum tata negara mengenai penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pelanggaran kode etik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan melalui perundang- undangan berdasarkan putusan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dari peraturan-peraturan yang terkait kemudian menghasilkan kesimpulan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif analisis, dimana metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan, menyajikan dan menjelaskan data terkait, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukuman disiplin diberikan untuk memperbaiki serta mendidik Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, serta untuk melancarkan aktifitas penyelenggaraan tugas-tugas kedinasan. Hukuman disiplin dapat dibagi menjadi 3 yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Masing-masing sesuai dengan sifat dan berat atau ringannya pelanggaran yang diperbuat, serta akibat yang ditimbulkannya atas pelanggaran yang dibuat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan putusan Nomor: 150/G/2020/PTUN.SBY bahwa yang menjadi permasalahan putusan tersebut yaitu surat keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Harry Patriantono, M.M., Berupa Pembebasan Dari Jabatan tangal 15 Juli 2020. Sebelumnya Majelis Kode Etik telah merekomendasikan kepada Bupati Bondowoso/Tergugat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka dan melakukan tindakan administratif berupa sanksi disiplin berat dengan 2 (dua) alternatif, yaitu : Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah atau Pembebasan Dari Jabatan, akan tetapi Tergugat/ Bupati Bondowoso lebih memilih opsi kedua yaitu Pembebasan Dari Jabatan, sehingga keputusan yang dikeluarkan Bupati Bondowoso tersebut tidak tepat. pengugat merasa keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh bupati bondowoso karena pengugat merasa bahwa hukuman yang diberikan tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan. Dalam menangani kasus tersebut, Majelis hakim mengabulkan gugatan pengugat dan menyatakan batal keputusan yang dikeluarkan oleh bupati. Dalam putusan tersebut pengugat dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah.} }