%0 Thesis %9 Skripsi %A Larashati Asri, Nadia %A Febrianty, Yenny %A Kusnandi, Nandang %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8429 %I Universitas Pakuan %T Keabsahan Akta Yang Ditandatangani Antara Notaris Dengan Penghadap Melalui video Call Dalam Perspektif Cyber Notary Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris %U http://eprints.unpak.ac.id/8429/ %X Produk hukum yang dikeluarkan oleh notaris adalah berupa akta-akta yang memiliki sifat otentik dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Ketika berurusan dengan perkembangan teknologi yang saat ini serba online, maka tentunya era industri 4.0 saat ini memaksa pelaksanaan kewenangan dan tugas dari jabatan notaris yang semula dilakukan secara konvensional untuk beralih ke cara yang serba online tersebut, sehingga disinilah pentingnya peran cyber notary. Sebenarnya UUJN tidak secara tegas dan jelas mengatur mengenai kewenangan dari seorang notaris dalam memberikan pelayanan pembuatan akta notaris yang berdasarkan cyber notary. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah keabsahan akta kecuali akta wasiat yang ditandatangani antara notaris dengan penghadap melalui video call dalam perspektif cyber notary berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris? dan bagaimanakah hambatan yang dihadapi dalam penandatanganan akta antara notaris dengan penghadap melalui video call dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan akta kecuali akta wasiat yang ditandatangani antara notaris dengan penghadap melalui video call dalam perspektif cyber notary berdasarkan Pasal 15 Undang- Undang Jabatan Notaris ditinjau secara yuridis adalah sah, karena berdasarkan kekuatan pembuktian, data digital dari pembuatan akta yang dilakukan secara video call adalah sama dengan akta yang dilakukan secara konvensional. Dalam Pasal 5 UUITE yang telah menerima dan mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti elektronik yang sah menurut hukum dan juga mengatur mengenai akta apa saja yang tidak bisa dibuat dengan penggunaan teknologi dengan sarana video call. Kehadiran para pihak dalam pembuatan akta yang dilakukan melalui video call memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan pembuatan akta yang dilakukan secara konvensional. Hambatan yang dihadapi dalam penandatanganan akta antara notaris dengan penghadap melalui video call meliputi hambatan mengenai keberadaan para pihak dalam pembuatan akta Notaris menggunakan video call dan hambatan mengenai sertifikasi dokumen dalam pembuatan akta Notaris menggunakan video call. Adapun upaya penyelesaian agar penandatanganan akta otentik menggunakan teknologi dengan sarana video call dapat terlaksana yaitu diperlukannya harmonisasi peraturan antara UUJN dan ÜUITE, agar adanya keseragaman payung hukum dari peraturan jabatan Notaris, sehingga kewenangan Notaris dapat ditambah tidak hanya melayani masyarakat secara konvensional tetapi juga dapat melayani masyarakat dalam bentuk pelayanan jasa secara elektronik, khususnya dalam pembuatan akta menggunakan teknologi secara video call. Dengan adanya penegasan kewenangan Notaris dalam membuat akta secara elektronik, maka akan diperoleh jaminan kepastian hukum bagi Notaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat pembuat akta.