%0 Thesis %9 Skripsi %A Jennifer Angeline, Sherly %A Siswajanthy, Farahdinny %A D. Butar-butar, Dinalara %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8431 %I Universitas Pakuan %T Analisis Keabsahan Pengalihan Piutang Berdasarkan POJK Nomor 6/POJK..07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (Studi Kasus Perkara Nomor. 302/Pdt.G/2022/PN.Sda) %U http://eprints.unpak.ac.id/8431/ %X Negara Indonesia adalah negara hukum. Makna dari pernyataan ini adalah negara mewajibkan semua warga negaranya untuk tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Bank sebagai salah satu lembaga jasa keuangan yang diakui oleh hukum di Indonesia, mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah kesejahteraan rakyat. Demi mencapai tujuan itu, bank sebagai lembaga intermediasi menjembatani kebutuhan ekonomi masyarakat, salah satunya dengan memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit perbankan. Pemberian kredit tersebut mempunyai risiko yang signifikan, seperti kredit macet, yang dapat berdampak besar pada kesehatan bank secara keseluruhan. Untuk mengelola risiko ini, bank menghadapi dua pilihan, yaitu melakukan penyelamatan kredit, atau melakukan penyelesaian kredit. Umumnya, bank memilih penyelesaian kredit sebagai upaya menghadapi risiko tersebut, dan penyelesaian kredit tercepat adalah dengan pengalihan piutang ("cessie") kepada pihak ketiga, sehingga bank dapat mengurangi jumlah kredit macet dan mendapat dana segar untuk diputarkan kembali. Permasalahan dalam tulisan ini adalah ketika tata cara pengalihan piutang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam tulisan ini akan dianalisis keabsahan pengalihan piutang pada Kasus Perkara Nomor 302/Pdt.G/2022/PN. Sda., yang mana putusannya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang dikelola dengan metode deskripsif- kualitatif, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa pengalihan piutang adalah sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan dibuat akta otentik atau dibawah tangan dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan kreditur menyampaikan rincian dari nilai hak tagih yang dialihkannya kepada debitur. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi pedoman yang ada agar pengalihan piutang sah secara hukum.