relation: http://eprints.unpak.ac.id/8434/ title: Analisis Keabsahan Surat Perjanjian Jual Beli Lapas Atas Sebidang Tanah Di Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor creator: Silvia Miandasari, Vilda creator: Febrianty, Yenny creator: Suhermanto, Suhermanto subject: Jual Beli subject: Perjanjian subject: Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) description: Jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi jual beli sesuatu hak atas tanah dan selanjutnya PPAT membuat Akta Jual Beli yang kemudian diikuti dengan pendaftarannya pada Badan Pertanahan Nasional setempat sesuai dengan lokasi tanah. Namun tidak dapat dipungkiri, dalam kehidupan masyarakat sehari-hari masih banyak jual-beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa campur tangan PPAT. Perbuatan Jual-Beli lepas khususnya di Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor terkadang hanya dibuktikan dengan selembar kwitansi, segel, atau lisan dihadapan Kepala Desa sebagai bukti telah terjadi jual beli lepas. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan jual beli lepas atas sebidang tanah di Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor? dan bagaimana permasalahan- permasalahan yang timbul atas jual beli lepas atas tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif yang didukung data empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan jual beli lepas atas sebidang tanah di Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, sepanjamg telah dipenuhinya syarat tunai dan terang dalam jual beli hak atas tanah tersebut, maka jual beli demikian tetap sah. Selain itu dengan telah terpenuhinya syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320KUHPerdata sebagaiman Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126.K/Sip/1976 bahwa untuk sahnya jual-beli tanah tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Permasalahan yang timbul atas jual beli lepas atas tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yaitu dalam jual beli tersebut tidak memiliki kepastian hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Penyelesaian sengketa jual beli tanah tanpa akta PPAT atau dibawah tangan yang dapat dilaksanakan oleh pihak pembeli untuk dapat memiliki kekuatan hukum yang pasti yaitu dengan meminta pengesahan dengan membuat gugatan kepada Pengadilan Negeri, agar pengesahan itu selanjutnya dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan setempat, sehingga memberikan kepastian hukum kepada penggungat sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan dari Pengadilan Negeri tersebut, maka selanjutnya para pihak membuat akta jual beli ke Notaris/PPAT dengan berdasarkan bukti kwitansi jual beli dan hasil putusan pengesahan dari pengadilan untuk selanjutnya digunakan sebagai syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan dengan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada sertipikat dari pihak penjual beralih kepada pihak pembeli. date: 2024 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: image language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/8434/1/Cover.jpg format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/8434/2/Daftar%20Pustaka.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/8434/3/Lembar%20Pengesahan.pdf identifier: Silvia Miandasari, Vilda and Febrianty, Yenny and Suhermanto, Suhermanto (2024) Analisis Keabsahan Surat Perjanjian Jual Beli Lapas Atas Sebidang Tanah Di Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.