%T Penerapan Itikad Baik Pada Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Putusan Nomor 39/PDT-SUS-MEREK/2022/PN.NIAGA JKT.PST) %D 2024 %X Pengujian asas itikad baik atau tidak baik dalam merek acapkali sulit dilakukan karena pembuktian itikad baik dan tidak baik tidaklah memiliki parameter pembuktian dalam perundang-undangan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menguji penerapan serta pembuktian asas itikad baik dalam Perkara Nomor 39/Pdt.SusMerek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data penelitian yang bertumpu pada data dari sumber kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini: 1) pertimbangan hakim dalam memutus perkara menurut Undang-Undang Nomor 20/2016 majelis hakim mempertimbangkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2016 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 PK/1992. 2) Adanya hubungan antara pendaftar merek Poskotaco yang merupakan mantan karyawan yang bekerja di kantor Penggugat. 3) Pendapat ahli hukum Andi Supanto bahwa persamaan pada pokoknya muncul karena adanya unsur dominan antar merek. Mengenai pembuktian unsur itikad baik pada kasus putusan nomor 39 Pdt.Sus/Merek/PN.Niaga.Jkt.Pst, memperhatikan adanya kesamaan pada tampilan dan kesamaan bunyi antara dua merek tersebut, kedua merek ada pada kelas merek yang sama dan adanya hubungan pendaftar merek tergugat dengan perusahaan penggugat. Adapun saran peneliti: agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI lebih ketat dalam menyeleksi pendaftaran merek baru dan agar masyarakat selaku pendaftar menghindarkan mereknya dari adanya kesan unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menganalisis bagaimana konsep itikad baik diterapkan oleh hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Berdasarkan hasil analisis, pengadilan menyatakan bahwa pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dapat menjadi dasar pembatalan pendaftaran merek. Selain itu, pertimbangan pengadilan dalam menilai itikad baik melibatkan berbagai faktor, termasuk sejarah penggunaan merek, niat pendaftar, serta dampak potensial terhadap hak-hak pihak lain. Temuan studi ini menunjukkan pentingnya penerapan prinsip itikad baik dalam penyelesaian sengketa merek untuk mencegah tindakan penyalahgunaan hak atas merek, serta menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil. Studi ini juga menekankan peran aktif pengadilan dalam menegakkan hukum merek melalui evaluasi komprehensif terhadap bukti-bukti dan penerapan prinsip hukum yang berlaku, Selain itu peran pengadilan sangat penting dalam menegakkan hukum merek dengan mempertimbangkan bukti secara komprehensif serta menerapkan prinsip hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan substantif. %L eprintsunpak8436 %I Universitas Pakuan %A Muhammad Irfan %A I Wayan Suparta %A Lindryani Sjofjan