%I Universitas Pakuan %X Pada era society 5.0 di masa yang akan datang, salah satu bidang teknologi akan sering digunakan adalah Artificial Intelligence (kecerdasan buatan). Dalam perkembangannya Artificial Intelligence mempunyai banyak kegunaan dan manfaat di berbagai bidang untuk kehidupan manusia. Dibalik kecanggihan Artificial Intelligence juga ada dampak negatifnya. Banyak insiden yang cukup mencolok telah memperjelas batas dan tantangan yang dihadapi teknologi Artificial Intelligence saat diterapkan dalam situasi dunia nyata. Maraknya penggunaan teknologi Artificial Intelligence dimasa ini dan dimasa yang akan datang menjadi sebuah tantangan sekaligus sebuah persiapan bagi Negara Indonesia khususnya dalam aturan hak kekayaan intelektual. Penelitian ini akan menjelaskan tentang apakah Artificial Intelligence perlu diatur dalam undang-undang khusus atau cukup diatur melalui pengaturan hak cipta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap programmer jika diatur dengan hukum hak cipta. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dari bahan pustaka. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi banding dengan beberapa negara lain yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kemudian data yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang selanjutnya akan dikaji berdasarkan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Artificial Intelligence (AI) memiliki karakteristik yang unik dan kompleks yang membedakannya dari karya-karya cipta tradisional. Menurut teori hukum alam oleh John Locke, hak cipta lahir secara alamiah setelah karya cipta selesai dibuat, sehingga AI memerlukan pengakuan hak yang serupa. Pengaturan teknologi AI lebih tepat diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta daripada dalam undang-undang tersendiri. Karena dalam konteks ini, AI dapat dikategorikan kedalam definisi program komputer yang merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap programmer yang menciptakan AI dalam perspektif hak cipta masih memerlukan penyempurnaan. Dalam teori hukum alam, setiap individu memiliki hak-hak alamiah yang harus diakui dan dilindungi. Dalam hal ini, hak cipta terhadap hasil karya teknologi AI oleh programmer perlu diakui sebagai hak alamiah yang timbul secara otomatis setelah karya tersebut selesai dibuat. Perlindungan hukum terhadap para programmer pencipta AI, yaitu Data Scientist, Machine Learning Engineer, Data Engineer, Al Scientist, dan Algorithm Engineer perlu diperkuat. Mereka harus diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas hak cipta dari hasil karya mereka. %A Fauzan Haidar Ramzi %A I Wayan Suparta %A Eka Ardianto Iskandar %D 2024 %L eprintsunpak8448 %T Perlindungan Terhadap Programmer Atas Hak Kekayaan Intelektual Kecerdasan Buatan (Artificial Intelegence) Dari Perspektif Hak Cipta