%I Universitas Pakuan %X Sekilas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum memiliki kemiripan. Adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Setiap pelanggaran hak orang lain, berarti merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad. Oleh karenanya, wanprestasi juga disebut "geneus spesifik" dari perbuatan melawan hukum, karena memiliki karakteristik khusus. Namun jika sebuah gugatan perdata diajukan dengan alasan wanprestasi dan juga berdasarkan perbuatan melawan hukum (PMH), hal itu dapat menimbulkan kebingungan bagi hakim karena menggunakan dasar hukum yang berbeda, sehingga gugatan menjadi tidak terlalu jelas (obscuur libel). Adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu bertentangan satu sama lain. Pada umumnya, gugatan yang mengandung obscuur libel berakibat tidak dapat diterimanya gugatan. Salah satunya dalam Studi Kasus Putusan Nomor 157/Pdt.G/2022/PN.Bgr yang Penulis teliti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim memutuskan perkara yang menggabungkan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta mengidentifikasi kendala dan penyelesaian yang dihadapi oleh hakim dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yang didukung oleh data empiris. Penelitian ini melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan narasumber. Teknik pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam perkara Nomor 157/Pdt.G/2022/PN.Bgr. memutuskan gugatan tidak dapat diterima karena penggabungan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum mengakibatkan gugatan menjadi obscuur libel. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, pada Putusan No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986, penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan gugatan menjadi obscuur libel, yaitu tidak jelas atau kabur. Kendala utama dalam memutus perkara yang terdapat penggabungan gugatan yakni karena adanya perbedaan prinsip dalam sumber hukum, kompleksitas menentukan ganti rugi, dan risiko ketidakjelasan gugatan. Penyelesaian dapat dilakukan dengan memisahkan pemeriksaan berdasarkan jenis gugatan dan memperbaiki gugatan untuk menghindari obscuur libel. Dengan pendekatan hukum progresif, hakim bisa mempertimbangkan substansi kasus secara keseluruhan tanpa terlalu terikat pada pemisahan formal, demi mencapai keadilan substantif bagi para pihak. %A Gerry Abror Haryo Wibowo %A Yenny Febrianty %A Nandang Kusnadi %D 2024 %L eprintsunpak8449 %T Analisis Pertimbangan Hukum Dalam Menjatuhkan Putusan Tidak Dapat Diterima Karena Adanya Penggabungan Gugatan Wanprestasi Dengan Perbuatan Melawan Hukum