TY - THES N2 - Kepemilikan tanah merupakan sebuah hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum, terutama hukum nasional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 ayat (2) UUPA menyatakan dengan tegas mengenai hak individu dalam kepemilikan hak atas tanah. Kewajiban pemilik tanah perkarangan itu dalam pemberian akses jalan tetangganya, jika sudah memenuhi kewajibannya berhak mendapatkan haknya yaitu mendapatkan biaya ganti rugi sesuai kerugian yang telah didapatkan. Karena dengan memberikan beberapa bagian tanahnya yang berarti, tanah itu merupakan tanah yang memiliki nilai atau berharga. Walaupun memiliki kepemilikan yang sah, hal ini haruslah didasari rasa kemanusian terlebih dahulu barulah memikirkan dari segi hukumnya dan masih dibutuhkan oleh masyarakat karena tanah juga memiliki fungsi sosial menurut Pasal 6 UUPA. Jika bertentangan dengan fungsi sosial maka dapat dituntut, setiap orang wajib mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan wajib mendapatkan kesejahteraan. Kewajiban pemilik tanah perkarangan yang digunakan demi kemanfaatan pekarangan milik orang yang lain yang letaknya saling berdekatan. Setidaknya beberapa luas tanah yang dapat dilalui kendaraan bermotor. Sejak berlakunya UUPA, peraturan mengenai Buku II KUHPerdata mengenai Servituut tidak berlaku lagi atau dicabut, kecuali mengenai hypotheek, dalam praktiknya masih banyak yang menggunakan ketentuan Pasal 674 KUHPerdata sebagai tuntutan atau penyelesaian sengketa. Namun, alangkah baiknya ditekankan dengan terpacu pada Pasal 6 UUPA tanah memiliki fungsi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan secara rinci mengenai perlindungan hukum terhadap hak pemilik tanah dan pemilik rumah dalam pemberian akses jalan bertetangga, dimana kedua belah pihak berhak mendapat perlindungan hukum yang sama berdasarkan hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu bersifat deskriptif analisis, artinya penelitian dilakukan dengan menguraikan serta menjelaskan data secara sistematis yang kemudian dianalisis berdasarkan teori keilmuan menggunakan teori ilmu hukum bersumber pada buku atau literatur hukum undang-undang yang berlaku dan sumber-sumber terpercaya lain yang dapat menunjang penelitian ini. Hasil analisis penulis yaitu menunjukan bahwa perlu adanya sosialisasi mengenai fungsi sosial dalam pengabdian pekarangan atau pertanahan bagi pemilik tanah dalam bertetangga dengan memberikan sedikit tanahnya untuk akses jalan tetangganya jika hanya itu jalan satu-satunya yang dapat dialalui dan jika dahulu ada jalan, maka jalan itu tetap harus ada. PB - Universitas Pakuan Y1 - 2024/// A1 - Permatasari, Indah A1 - Ardianto Iskandar, Eka A1 - Suhermanto, Suhermanto ID - eprintsunpak8453 AV - public TI - Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Dan Pemilik Rumah Atas Akses Jalan Dalam Bertetangga Berdasarkan Hukum Perdata UR - http://eprints.unpak.ac.id/8453/ M1 - Skripsi ER -