<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis terhadap Panggilan Sidang kepada para pihak melalui Domisili Elektronik dan Surat tercatat berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung no 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik"^^ . "Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan, salah satunya terkait dengan panggilan/pemberitahua kepada para pihak melalui domisili elektronik dan surat tercatat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah panggilan sidang melalui panggilan para pihak melalui domisili elektronik dan surat tercatat sesuai dengan azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, menganalisa kendala yang ditemui dalam panggilan sidang melalui domisili elektronik dan surat tercatat, dan menganalisa penyelesaian mengatasi kendala yang dihadapi dalam panggilan melalui domisili elektronik dan surat tercatat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif didukung dengan data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa panggilan sidang melalui melalui domisili elektronik dan surat tercatat tidak sesuai dengan azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan karena ada hak-hak para pihak berperkara yang dirugikan. Kendala yang ditemui antara lain keterbatasan akses teknologi, kekhawatiran akan keamanan data, kesulitan verifikasi identitas, hambatan hukum dan regulasi, resistensi budaya dan organisasi, ketidakpastian hukum, dan kesalahan teknis dan kegagalan sistem. Terkait dengan surat tercatat, beberapa kendala antara lain pengembalian bukti pemanggilan surat tercatat oleh pihak kantor pos sering kali terlambat sampai kembali ke pengadilan negeri, petugas\r\npos banyak yang belum mengetahui atau menguasai syarat pemanggilan dan pemberitahuan yang sah dan patut, banyak dokumen panggilan persidangan yang juga tidak terdapat foto pihak yang diserahi dokumen pemanggilan sidang oleh petugas pos, banyak surat panggilan yang di kembalikan\r\nke kantor pengadilan. Penyelesaian untuk mengatasi kendala yang dihadapi dapat dilakukan dengan cara adanya ketentuan hukum, keamanan dan keabsahan, ketersediaan dan aksesibilitas, pemberitahuan yang jelas, pelacakan dan konfirmasi, perlindungan data pribadi, dan alternatif konvensional. Terkait surat tercatat, hal-hal yang harus diperbaiki bersama, baik dari pemberi jasa, khususnya PT Kantor Indonesia (Persero) dan pembuat aturan yaitu Mahkamah Agung. Mahkamah Agung melalui peradilan di bawahnya yang merupakan pihak yang berkepentingan dalam penggunaan surat tercatat sebaiknya mengadakan nota kesepahaman lebih lanjut dengan pihak PT Pos Indonesia (Persero) yang ada di daerah agar PT Pos Indonesia (Persero) mau memperbaiki kinerjanya."^^ . "2024" . . . "Univ. Pakuan"^^ . . . "Pascasarjana, Univ. Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . "Mustaqim"^^ . "Mustaqim"^^ . "Mustaqim Mustaqim"^^ . . "Hotma P"^^ . "Sibuea"^^ . "Hotma P Sibuea"^^ . . "Herlinca"^^ . "Nababan"^^ . "Herlinca Nababan"^^ . . . . . . "Analisis terhadap Panggilan Sidang kepada para pihak melalui Domisili Elektronik dan Surat tercatat berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung no 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Text)"^^ . . . "2. Herlinca.pdf"^^ . . "HTML Summary of #8504 \n\nAnalisis terhadap Panggilan Sidang kepada para pihak melalui Domisili Elektronik dan Surat tercatat berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung no 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik\n\n" . "text/html" . . . "ILMU HUKUM s2"@en . .