%L eprintsunpak8597 %X Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, yang terdiri dari pulau-pulau besar maupun kecil. Berdasarkan pasal 25A Undang- Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara kepulauan. Dasar pengaturan wilayah negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 yang kemudian dibuatkan dalam suatu undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Konvensi hukum laut internasional atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) telah tertulis dan ditentukan mengenai batas wilayah laut setiap negara. Setiap negara manapun berhak menikmati lintas damai atau innocent passage di laut teritorial suatu negara tanpa harus minta izin terlebih dahulu dan tidak perlu memberikan kompensasi apapun. Indonesia tidak dapat melarang atau tidak mengijinkan kapal negara tertentu untuk melintas di Perairan Indonesia atau laut teritorial Indonesia sepanjang kapal tersebut mematuhi prinsip-prinsip dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 dan peraturan Hukum Internasional serta hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Pengaturan atas hak dan kewajibannya dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksinya dituangkan dalam tiga Undang-Undang yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan (UU 6/1996), Undang- Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU 17/2008), dan Undang- Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU 32/2014). (Pasal 18 dan 19 UNCLOS 1982; Pasal 11(3) UU 6/1996; Pasal 3(4) PP 36/2002). Konsep negara kepulauan yang di atur dalam konvensi UNCLOS 1982 yaitu hak lintas damai, lintas alur laut kepulauan dan hak lintas transit. Para nelayan asing yang kerap memasuki wilayah perairan Indonesia, antara lain, berasal dari Thailand, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. Akibat dari letak geografis Indonesia yang sangat strategis yang banyak bersebelahan dengan negara- negara asing, terdapat illegal fishing yang merupakan transnational crime. Upaya Indonesia untuk mengatasi kegiatan yang bersifat lintas batas adalah tidak mudah dan juga tidak cukup dilakukan oleh pemerintah Indonesia semata, terutama antara Indonesia dengan negara-negara di mana para nelayannya sering memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal, juga perlu dibangun dan dikembangkan. Saran yang penulis kembangkan terhadap penulisan hukum ini yaitu Perlu diatur hak dan kewajiban kapal dagang, kapal perang dan kapal pemerintah asing yang dioperasikan untuk tujuan niaga dan bukan niaga dalam melaksanakan hak lintas damai melalui perairan Indonesia. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan dengan sistem hukum yang terkait dengan sistem hukum internasional, upaya pembaharuan hukum dengan mengikuti segala perkembangan hukum internasional mutlak diperlukan. %D 2024 %T Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Yang Melintas Di Perairan Indonesia %I Universitas Pakuan %A Muhammad Fathan Farizan %A Ari Wuisang %A Isep H. Insani