<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Penentuan Nilai Ganti Kerugian Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak Dalam Lingkungan Hidup (Studi Kasus Perkara Nomor 753/PDT.G-LH/2018/PM.JKT UTR)"^^ . "Penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam kasus PT. How Are You Indonesia efektif untuk menentukan nilai ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup tanpa memerlukan pembuktian kesalahan, sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 735/PDT.G-LH/2018/PN.JKT.UTR menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dengan menggunakan asas in dubio pro natura. Namun, prinsip penerapan ini menangani permasalahan dalam hal pembuktian dan penentuan nilai kerugian yang memerlukan solusi menyeluruh melalui perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas penegak hukum. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif dengan memanfaatkan bahan pustaka sebagai sumber utama untuk menganalisis peraturan dan literatur terkait permasalahan hukum yang diteliti. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analis, yang menggambarkan objek penelitian berdasarkan data tanpa membuat kesimpulan umum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, menggunakan sumber hukum tertulis seperti peraturan, buku, dan laporan terkait. Data yang dikumpulkan diolah secara kualitatif untuk menghasilkan materi pembahasan yang sistematis, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan hakim adalah keputusan akhir dalam konferensi yang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam suatu kasus. Keputusan ini didasarkan pada proses hukum dan berisi penilaian terhadap peristiwa yang terjadi Dalam kasus PT. How Are You Indomesia, hakim menggunakan sebagai pertanggungjawaban mutlak untuk menilai tindakan yang mencemari lingkungan, tanpa memerlukan bukti kesalahan. Dalam kasus pencemaran lingkungan ini, hakim menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan, melainkan cukup dengan adanya kerugian yang ditimbulkan. Penentuan nilai ganti kerugian didasarkan pada kerugian akibat kegagalan pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan terkait. Namun penerapan prinsip ini masih menghadapi hambatan, terutama dalam penegakan hukum yang belum optimal."^^ . "2024" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Annisa"^^ . "Azraly Ridzki"^^ . "Annisa Azraly Ridzki"^^ . . "Lindryani"^^ . "Sjofjan"^^ . "Lindryani Sjofjan"^^ . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Analisis Penentuan Nilai Ganti Kerugian Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak Dalam Lingkungan Hidup (Studi Kasus Perkara Nomor 753/PDT.G-LH/2018/PM.JKT UTR) (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Analisis Penentuan Nilai Ganti Kerugian Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak Dalam Lingkungan Hidup (Studi Kasus Perkara Nomor 753/PDT.G-LH/2018/PM.JKT UTR) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Penentuan Nilai Ganti Kerugian Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak Dalam Lingkungan Hidup (Studi Kasus Perkara Nomor 753/PDT.G-LH/2018/PM.JKT UTR) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #8604 \n\nAnalisis Penentuan Nilai Ganti Kerugian Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak Dalam Lingkungan Hidup (Studi Kasus Perkara Nomor 753/PDT.G-LH/2018/PM.JKT UTR)\n\n" . "text/html" . . . "Ganti Rugi" . . . "Lingkungan" . . . "Pencemaran" . .