%I Universitas Pakuan %D 2024 %A Rico Leonardo Sinaga %A Nandang Kusnadi %A Tuti Susilawati K. %L eprintsunpak8605 %X Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menjelaskan empat dasar dari perjanjian kerja, yaitu kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, praktiknya, klausula atau ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja akhirnya menempatkan salah satu pihak itu berpotensi untuk dirugikan. Salah satu klausula yang kerap dicantumkan dalam perjanjian kerja terutama dalam perusahaan-perusahaan besar adalah klausula non-kompetisi (noncompetition clause). Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah keabsahan perjanjian kerja dengan klausul non kompetisi pada PT. Polychemie Asia Pacific Permai? bagaimanakah akibat hukum perjanjian kerja dengan klausul non kompetisi pada PT. Polychemie Asia Pacific Permai? dan bagaimanakah upaya hukum atas pelanggaran terhadap klausul non kompetisi dalam perjanjian kerja pada PT. Polychemie Asia Pacific Permai? Jenis penelitian normatif empiris dengan sifat penulisan deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian kerja dengan klausul non kompetisi pada PT. Polychemie Asia Pacific Permai adalah sah karena telah terpenuhinya ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum perjanjian kerja dengan klausul non kompetisi pada PT. Polychemie Asia Pacific Permai, yaitu dapat membatasi hak pekerja tersebut untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan. Hal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 31 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upaya hukum atas pelanggaran terhadap baik hukum, klausul non kompetisi dalam perjanjian kerja pada PT. Polychemie Asia Pacific Permai, yaitu perusahaan ketenagakerjaan, perdata, maupun pidana, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas pada pengunduran diri pekerja secara sukarela dan permintaan pembayaran ganti rugi 24 (dua puluh empat) kali gaji bulan terakhir di perusahaan atau/dan perusahaan afiliasi. Bagi pekerja yang dirugikan akibat adanya klausula ini dapat melakukan suatu upaya hukum yaitu pengajuan pembatalan perjanjian. %T Analisis Keabsahan Perjanjian Kerja Dengan Klausul Non Kompetisi