%0 Thesis %9 Skripsi %A Cipta Purnama, Wahyu %A Siswajanthy, Farahdinny %A Susilawati K., Tuti %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8606 %I Universitas Pakuan %T Perjanjian Pinjaman Koperasi Yang Disebut Dengan Bank Keliling Oleh Masyarakat Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian %U http://eprints.unpak.ac.id/8606/ %X Penulisan hukum ini dilatar belakangi oleh kegiatan perjanjian pinjaman koperasi yang disebut dengan bank keliling oleh masyarakat yang tidak lepas dari kehidupan masyakat yang berada di Kampung Sindang Palay Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sekaligus merupakan permasalahan penulisan hukum ini yang mana pihak koperasi dengan masyarakat yang akan melakukan suatu pinjaman karena perjanjian pinjaman yang merasa bahwa koperasi tersebut tidak memiliki legalitras hukum yang jelas. Hingga masyarakat merasa sangat dirugikan akan tetapi masyarakat akan ketergantungan koperasi tersebut, pertanggung jawaban pelaku yang mana koperasi ini sangat meresahkan masyakat Kampung Sindang Palay Desa Paswahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Teori yang digunakan dalam penulisan hukum ini mencakup 2 teori yaitu Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif dan analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini adalah kualitatif. Perjanjian pinjaman harus memiliki unsur hukum yang kuat antara pihak koperasi dengan masyarakat yang akan melakukan suatu perjanjian pinjaman dengan penggunaan Pasal 1320 KUHPerdata menjadi pedoman atas hal-hal apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan dan batasan apa saja yang perlu dihindari agar suatu perjanjian dapat dilahirkan secara sah dan memiliki kekuatan hukum serta untuk memperkuat pembahasan tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kesimpulan yang dapat dipetik dari penulisan hukum ini yaitu, bahwa masyarakat Kampung Sindang Palay Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat masih kurangnya pemahaman berbahayanya melakukan suatu pinjaman koperasi yang tidak mempunyai legalitas hukum yang kuat. Penulisan hukum ini menyarankan pemerintah edukasi kepada kurangnya pemahaman berbahayanya masyarakat-masyarakat melakukan suatu pinjaman kepada koperasi yang tidak mempunyai legalitas yang kuat dan hanya mengepentingkat para oknum-oknum yang mengaku koperasi.