<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penggunaan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)"^^ . "Tindak pidana pornografi melanggar hukum dan dapat terjadi di berbagai bentuk media komunikasi dan pertunjukan di muka umum. Kejahatan ini sulit untuk menemukan bukti konkrit, sehingga diperlukan ilmu digital forensik untuk mengumpulkan dan menganalisis data komputer dan jaringan komputer. Dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana pornografi melalui media elektronik, digital forensik diperlukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mendapatkan barang bukti digital terpercaya. Ini membantu penyidik menemukan dan menganalisis barang bukti digital yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian hukum ini. Permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan hukum ini yaitu: 1) Bagaimana digital forensik digunakan sebagai sarana pembuktian tindak pidana pornografi?; 2) Apa saja kendala yang ditemui dalam pembuktian tindak pidana pornografi menggunakan digital forensik dan bagaimana penanggulangannya?; 3) Bagaimana upaya pemerintah, penegak hukum dan masyarakat dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana pornografi melalui media elektronik?. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research), pengolahan datanya menggunakan metode kualitatif. Digital forensik sangat dibutuhkan karena membantu penyidik menemukan dan menganalisis bukti digital. Namun, ada beberapa kendala yang sering dijumpai dalam penggunaan digital forensik, seperti kompleksitas bukti digital, kecepatan perubahan teknologi, keterbatasan kapasitas dan keahlian, tantangan privasi, manipulasi bukti digital. Kendala ini disebabkan oleh beberapa faktor, sehingga mempersulit proses pembuktian dan memperlambat penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu segera ditanggulangi agar proses pengumpulan dan analisis bukti digital dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Pemerintah diharapkan untuk dapat meningkatkan fasilitas teknologi digital forensik dengan pengembangan alat dan metode yang sudah ada serta meningkatkan pemahaman ahli digital forensik dengan pelatihan dan pemahaman yang berkelanjutkan untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum tentang digital forensik."^^ . "2024" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Rayhani"^^ . "Wahyudinanty"^^ . "Rayhani Wahyudinanty"^^ . . "Lilik"^^ . "Prihatini"^^ . "Lilik Prihatini"^^ . . "Herli"^^ . "Antoni"^^ . "Herli Antoni"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Penggunaan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Penggunaan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Penggunaan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #8609 \n\nPenggunaan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)\n\n" . "text/html" . . . "Forensik" . . . "Hukum Pembuktian" . . . "Pornografi" . .