@phdthesis{eprintsunpak8614, title = {Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 249/PID.B/2022/PN JKT.BRT)}, author = {Nadila Novanty Suhamdani and Iwan Darmawan and Isep H. Insani}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2024}, abstract = {Penelitian ini membahas bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama. Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang sering terjadi dikalangan masyarakat, tindak pidana pemalsuan surat dapat merugikan individu, kelompok, masyarakat, maupun negara. Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama memiliki sifat kolaboratif yang timbul akibat kerja sama yang tersusun sedemikian rupa. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama membutuhkan kerja sama yang terkoordinasi antar para aparatur penegak hukum, agar pelaku dapat dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya. Penelitian ini membahas 3 (tiga) rumusan masalah, (1) Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama? (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama?(3) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama dan penerapan sanksinya?. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif empiris, pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang diolah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama memiliki tiga faktor utama yaitu, adanya kesempatan, adanya niat jahat dalam diri pelaku, dan adanya kerjasama dengan pejabat umum. Penegakan hukum dilakukan dengan mengadili pelaku dalam proses hukum dipersidangan. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama berlaku pada pelaku utama dan pihak yang turut serta melakukan dan membantu memalsukan surat, sedangkan untuk penerapan sanksinya berupa hukuman pidana penjara sesuai Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan hukuman denda. Oleh karena itu untuk para pemiliki akta-akta otentik diharapkan agar tidak lalai dan memberi kesempatan untuk para oknum yang memiliki niat jahat untuk memalsukan surat dengan cara menjaga kerahasiaan dari akta-akta otentik tersebut. Para aparat penegak hukum diharapkan agar menjalankan tugasnya masing-masing secara maksimal dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku. Hakim agar dapat berusaha secara maksimal dalam membuktikan pemebuhan unsur yang dilanggar pelaku untuk dapat menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dengan sebagaimana mestinya. cara}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8614/} }