%I Universitas Pakuan %D 2024 %L eprintsunpak8615 %A Muhammad Thoriq Zeldi Hakim %A Eka Ardianto Iskandar %A Angga Perdana %X Tindak pidana merupakan tindakan yang dilakukan untuk tujuan pribadi dengan cara melanggar peraturan yang berlaku. Manusia cenderung melakukan tindak pidana dengan berbagai macam maksud, tujuan serta motif yang menyertainya. Beragam alasan tersebut tentunya mengarah kepada kejahatan dalam berbagai macam bidang, dalam bidang cukai salah satunya. Seperti halnya dengan perkembangan kejahatan di dalam bidang kepabeanan dan cukai. Penyediaan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai tentunya bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya adalah ketetapan dari Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613. Permasalahan dari penulisan hukum ini sendiri adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku yamg dengan sengaja menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, serta kendala apa saja yang dihadapi dalam penerapan hukum dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang dilakukan yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dengan melakukan riset dengan sumber kepustakaan baik dari dari media cetak ataupun internet, serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan narasumber dari bidang terkait. Pengolahan data yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode kualitatif, berfokus pada pengamatan mendalam terhadap suatu isu yang merupakan konteks dari penulisan hukum ini. Penerapan pidana sesuai dengan ketentuan sanksi pidana yang berlaku. Kendala yang dihadapi dalam penerapan hukum dan upaya penyelesaiannya adalah pemerintah sulit memantau ataupun mengawasi aktivitas dari tindak pidana tersebut secara efektif sehingga masyarakat harus turut andil dalam melaporkan aktivitas tindak pidana sehingga tentunya dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat itu sendiri. Peran masyarakat sejatinya sangat berpengaruh terhadap penegakan dari hukum itu sendiri, hal itu dikarenakan sejatinya hukum berasal dari masyarakat. %T Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Menyediakan Untuk Di Jual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai (Studi Kasus Putusan Nomor 163/PID.SUS/2021/PN.JKT.UTR)