@phdthesis{eprintsunpak8617, title = {Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Memalsukan, Mengubah, Atau Memberikan Keterangan Yang Menyesatkan Dalam Bidang Jaminan Fidusia}, author = {Furkani Koto and Iwan Darmawan and Suhermanto Suhermanto}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2024}, abstract = {Dalam praktik pemberian kredit oleh bank atau lembaga jaminan, tidak tertutup kemungkinan akan timbul permasalahan hukum karena obyek jaminan fidusia tetap berada pada tangan nasabah (debitur). Salah satu kasus tindak pidana dalam bidang jaminan fidusia dapat dilihat dalam Putusan Perkara Nomor 209/Pid.Sus/2023/PN Bgr yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah apa saja faktor penyebab dan akibat terjadinya tindak pidana jaminan fidusia?, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau memberikan keterangan yang menyesatkan dalam bidang jaminan fidusia? dan apa yang menjadi kendala dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau memberikan keterangan yang menyesatkan dalam bidang jaminan fidusia dan upaya jalan keluarnya? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif analistis dengan pendekatan teori dan peraturan perundang-undangan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab dan akibat terjadinya tindak pidana jaminan fidusia yaitu adanya ajakan dari rekan terdakwa Sdr. Iki Ardiansyah dengan bantuan Sdr. Ferry Azie yang menawarkan kepada terdakwa untuk bermain pengajuan leasing dengan identitas palsu dan menjanjikan bahwa nanti kendaraan tersebut akan disewakan kepada orang lain dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan. Sebagai akibatnya, pelaku dikenakan pidana. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau memberikan keterangan yang menyesatkan dalam bidang jaminan fidusia, yaitu terdakwa melanggar Pasal 35 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kendala dalam penyelesaian perkara dan upaya jalan keluarnya, meliputi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, upaya penyelesaiannya adalah Hakim harus menyadari bahwa dalam menjatuhkan pidana diberikan jaminan kebebasan dalam memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan. Permasalahan lainnya yaitu masalah independensi Hakim dan rasa keadilan masyarakat, upaya penyelesaiannya adalah Hakim harus memahami bahwa seorang Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Kendala lainnya dapat berasal dari masyarakat dan penegak hukum. Sebagai upaya penyelesaaian terhadap kendala ini dapat dilakukan dengan melakukan kampanye penyuluhan dan pendidikan masyarakat terutama oleh aparat penegak hukum mengenai terkait risiko dan konsekuensi hukum dari tindak pidana dengan tersebut. Upaya penyelesaian terhadap kendala yang berasal dari penegak hukum dapat dilakukan dengan menambah sumber daya yang memadai kepada aparat penegak hukum, termasuk penambahan personel, pelatihan, dan anggaran yang cukup.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8617/} }