TY - THES PB - Universitas Pakuan Y1 - 2024/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/8621/ AV - public A1 - Rustomi, Eli A1 - H. Insani, Isep A1 - Susilawati K., Tuti M1 - Skripsi N2 - Upaya nyata pemerintah dalam menjadikan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil), pemerintah membentuk sebuah lembaga independen dengan tugasnya secara umum yaitu menjadi badan pengawasan pada Pemilu. Lembaga independen ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pencegahan praktik money politic telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Bogor, salah satunya dalam penanganan hukum terhadap calon legislatif yang akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif 2024 dengan dugaan politik uang. Bawaslu Kota Bogor menjelaskan adanya kasus tersebut menjadi perhatian, karena adanya temuan unsur perangkatnya terkait adanya dugaan politik uang. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dalam mencegah praktik money politic pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 memiliki dampak signifikan terhadap integritas dan keadilan proses demokratisasi. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan jalannya pemilihan umum yang bersih dan adil. Melalui berbagai strategi pencegahan, seperti akreditasi lembaga pemantau Pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, serta upaya pencegahan aktif, Bawaslu berusaha meminimalisir praktik money politic yang dapat merusak esensi demokrasi. Peran Bawaslu Kota Bogor dalam mencegah praktik money politic pada Pemilu di Kota Bogor melalui implementasi program pengawasan partisipatif. Program ini dirancang untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum, sejalan dengan kewenangan Bawaslu. Kendala-kendala yang dihadapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dalam mencegah praktik money politic yaitu terdapat celah regulasi yang menyebabkan subjek hukum dapat lolos dari jeratan undang-undang, bentuk pemberian politik uang tidak teridentifikasi sebagai kasus politik uang, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap larangan politik uang. Sebagai upaya penyelesaian terhadap kendala-kendala tersebut, dapat dilakukan dengan cara memperketat pengawasan dengan cara menambah anggota panwaslu kelurahan/desa, memperkuat aturan hukum melalui sanksi pidana dan administratif, meningkatkan kapasitas dan efektifitas lembaga pemerintahan (infrastruktur dan suprastruktur), dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dari praktik politik uang. ID - eprintsunpak8621 TI - Tinjauan Yuridis Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Mencegah Praktik Money Politic Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Bogor ER -