TY - THES Y1 - 2022/// AV - public A1 - Rizky Miranti Bay, Amalia A1 - Rohaedi, Edi A1 - Lathif, Nazaruddin PB - Universitas Pakuan ID - eprintsunpak8622 UR - http://eprints.unpak.ac.id/8622/ M1 - Skripsi TI - Pengaturan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2028 Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 N2 - Tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang kepada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh terbitnya suatu KTUN untuk dapat membela haknya melalui mekanisme gugatan Tata Usaha Negara. Bilamana tenggang waktu tersebut telah lewat, maka hilanglah hak gugat bagi pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dan keberlakuan KTUN tersebut tidak dapat diganggu gugat. Tujuan dari adanya tenggang waktu ini ialah demi untuk kepastian hukum, namun ternyata tetap menimbulkan polemik karena ada pihak yang merasa telah pembatasan tersebut menciderai rasa keadilan dan membatasi hak asasinya untuk membela hak dan kepentingannya di hadapan hukum sebagaimana latar belakang timbulnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2018. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memaparkan mengenai Pengaturan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar dapat mengedukasi masyarakat. Identifikasi masalah penelitian ini yaitu 1. Bagaimana pengaturan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Hukum Positif di Indonesia? Apa saja permasalahan terkait pengaturan tenggang waktu tersebut? Bagaimana dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2018 terhadap pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 1991? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sifat penelitian deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data secara kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pengaturan Tengang Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN dasarnya pada Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, kemudian dibagi menjadi dua, yakni terhadap pihak yang dituju langsung oleh KTUN dan pihak ketiga yang berkepentingan yang tersebar dalam, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, SEMA Nomor 2 Tahun 1991, serta Perma Nomor 6 Tahun 2018. Permasalahan pun timbul karena penerapan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 yang tidak tepat dapat mengesampingkan ketentuan tenggang waktu tersebut. Saran dari penelitian ini khususnya kepada aparat penegak hukum dan jajaran agar lebih giat melakukan sosialisasi aturan, perlu adanya harmonisasi hukum, serta bagi para Hakim agar lebih hati-hati dalam menerapkan ketentuan tenggang waktu tersebut dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. ER -