%T Evaluasi Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Pada Wajib Pajak Badan (Studi Kasus Pada CV. Ilham Mairsya Pada Tahun Pajak 2022) %D 2024 %X PUTRI ARSENIO BELINDA. 022120121. Evaluasi Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Pada Wajib Pajak Badan (Studi Kasus Pada CV. Ilham Mairsya Pada Tahun Pajak 2022). Dibawah bimbingan KETUT SUNARTA dan ABDUL KOHAR. 2024. Pada Tahun 2022, terdapat beberapa perubahan peraturan perpajakan. Salah satunya adalah diberlakukannya PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mencabut PP Nomor 23 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur mengenai PPh Badan Final 0,5% untuk pelaku UMKM, serta perubahan tarif PPN yang semula bersifat proposional sebesar 10% menjadi tarif progresif sebesar 11% sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. CV. Ilham Mairsya merupakan salah satu Wajib Pajak berskala UMKM yang berada di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Sebagai salah satu Wajib Pajak UMKM, CV. Ilham Mairsya harus melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan atas PPh Badan Final UMKM dan PPN nya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku agar tehindar dari kesalahan dan pengenaan sanksi pajak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kegiatan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan atas PPh dan PPN yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya pada tahun pajak 2022. Jenis penelitian ini adalah deskriptif komparatif, dan menggunakan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, yakni dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Penghitungan atas Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, 2) Penyetoran atas Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, 3) Pelaporan atas Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, 4) Penghitungan atas Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, 5) Penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, dan 6) Pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh CV. Ilham Mairsya belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. %L eprintsunpak8658 %I Universitas Pakuan %A Putri Arsenio Belinda %A Ketut Sunarta %A Abdul Kohar