<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman (Studi Kasus Nomor 32/PID.SUS.ANAK/2018/PN RAP JUNCTO NOMOR 4/PID.SUS.ANAK/2019/PT MDN JUNCTO NOMOR 1726 K/ PID.SUS/2019)"^^ . "Setiap penyalahguna narkotika pasti melakukan upaya memenuhi kebutuhannya untuk menggunakan narkotika. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhannya tersebut yaitu dengan melakukan permufakatan jahat. Salah satu kasus permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika terdapat dalam Putusan Perkara Nomor 32/Pid.Sus.Anak/2018/PN Rap juncto Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2019/PT Mdn juncto Nomor 1726 K/Pid.Sus/2019). Dalam kasus tersebut, pelaku anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah apa faktor anak melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dan kendala apa yang dihadapi dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap anak bagaimana upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif analistis dengan pendekatan teori dan peraturan perundang- undangan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor anak melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu adanya ajakan dari teman terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, adanya pihak lain yang menyediakan narkotika jenis sabu, dan tersedianya peralatan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Pertanggungjawaban pidana, yaitu anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana \"penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri\" sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair. Akibat perbuatannya, anak dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan). Kendala yang dihadapi dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap anak, antara lain Hakim yang menangani anak sebagai pelaku tindak pidana dalam penjatuhan pidananya hanya mengacu kepada undang-undang yang diterapkan secara kaku, pada awal proses penanganan anak sudah berhadapan dengan hal yang membuat posisi anak menjadi terabaikan, kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak pada awal proses peradilan anak kurang mendapatkan perhatian, pengertian anak nakal telah memberikan stigma negatif terhadap perkembangan anak, sanksi penjara atau kurungan meninggalkan efek trauma yang mendalam terhadap perkembangan anak, masih adanya Hakim yang kurang memahami substansi dari sistem peradilan pidana anak, petugas LAPAS akan mempengaruhi mental anak yang dipenjara, dan terbatasnya jumlah Lembaga Pemasyarakatan Anak di Indonesia. Upaya penyelesaian untuk mengatasi kendala tersebut, yaitu Hakim hendaknya benar- benar mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut kesejahteraan anak, negara melakukan intervensi secara khusus dalam rangka melindungi anak, meningkatkan pengetahuan aparat penegak hukum di Indonesia terhadap perlakuan dan penerapan kasus anak, dan menambah jumlah Lembaga Pemasyarakatan anak di Indonesia yang dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai serta petugas yang memahami perkembangan jiwa anak."^^ . "2024" . . . . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Lilik"^^ . "Prihatini"^^ . "Lilik Prihatini"^^ . . "Muhammad"^^ . "Randy Saputro"^^ . "Muhammad Randy Saputro"^^ . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman (Studi Kasus Nomor 32/PID.SUS.ANAK/2018/PN RAP JUNCTO NOMOR 4/PID.SUS.ANAK/2019/PT MDN JUNCTO NOMOR 1726 K/ PID.SUS/2019) (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman (Studi Kasus Nomor 32/PID.SUS.ANAK/2018/PN RAP JUNCTO NOMOR 4/PID.SUS.ANAK/2019/PT MDN JUNCTO NOMOR 1726 K/ PID.SUS/2019) (Text)"^^ . . . "LEMBAR PENGESAHAN.pdf"^^ . . . "Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman (Studi Kasus Nomor 32/PID.SUS.ANAK/2018/PN RAP JUNCTO NOMOR 4/PID.SUS.ANAK/2019/PT MDN JUNCTO NOMOR 1726 K/ PID.SUS/2019) (Text)"^^ . . . "DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman (Studi Kasus Nomor 32/PID.SUS.ANAK/2018/PN RAP JUNCTO NOMOR 4/PID.SUS.ANAK/2019/PT MDN JUNCTO NOMOR 1726 K/ PID.SUS/2019) (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman (Studi Kasus Nomor 32/PID.SUS.ANAK/2018/PN RAP JUNCTO NOMOR 4/PID.SUS.ANAK/2019/PT MDN JUNCTO NOMOR 1726 K/ PID.SUS/2019) (Text)"^^ . . . "Pengesahan.pdf"^^ . . . "Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman (Studi Kasus Nomor 32/PID.SUS.ANAK/2018/PN RAP JUNCTO NOMOR 4/PID.SUS.ANAK/2019/PT MDN JUNCTO NOMOR 1726 K/ PID.SUS/2019) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #8679 \n\nPidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman (Studi Kasus Nomor 32/PID.SUS.ANAK/2018/PN RAP JUNCTO NOMOR 4/PID.SUS.ANAK/2019/PT MDN JUNCTO NOMOR 1726 K/ PID.SUS/2019)\n\n" . "text/html" . . . "Anak" . . . "Narkotika" . .