TY - THES N2 - Pengangkutan udara niaga saat ini mengalami perkembangan pesat hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara, serta banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Badan Usaha Penerbangan seperti banyak kasus keterlambatan penerbangan (flight delayed). Keterlambatan penerbangan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan jadwal keberangkatan penerbangan menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia, yaitu disebabkan oleh : faktor manajemen (airlines), faktor teknis operasional; faktor cuaca; dan faktor Lain-lain. Maskapai penerbangan atau badan usaha angkutan udara mempunyai tanggung jawab terhadap penumpang atau konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tanggung jawab badan usaha angkutan udara atas keterlambatan jadwal keberangkatan penerbangan dalam bentuk ganti rugi yang disebabkan oleh keterlambatan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015. Tanggung jawab tersebut dimaksud untuk memberikan kompensasi dan informasi yang jelas mengenai keterlambatan penerbangan kepada konsumen berupa pengalihan kepenerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan/atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya angkutan tidak ada penerbangan lain milik pengangkut atau pengangkut lainya ke tempat tujuan. Bentuk Perlindungan lainnya terhadap penumpang atas keterlambatan jadwal keberangkatan penerbangan penumpang transportasi udara yang merasa atau mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan. A1 - Asep Hadi Gunawan, Asep Hadi Gunawan A1 - Rohaedi, Edi A1 - Basri, Hasan Y1 - 2020/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/868/ PB - Universitas Pakuan TI - Tanggung Jawab Badan Usaha Angkutan Udara Atas Keterlambatan Jadwal Keberangkatan Penumpang ID - eprintsunpak868 AV - public M1 - Skripsi ER -