@phdthesis{eprintsunpak8687, title = {Aspek Perlindungan Hukum Pengguna Jasa (Penumpang) Transportasi Online Berbasis Aplikasi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan}, year = {2021}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Muhammad Fawwaz Alim and Dodo S.D.W. and Farahdinny Siswajanthy}, abstract = {Perusahaan transportasi berbasis aplikasi belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, penyelesaian hukum terhadap permasalahan yang timbul dilakukan melalui kontruksi hukum. Transportasi online belum masuk dalam salah satu jenis angkutan umum yang diakui keberadaannya dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Adapun persoalan hukum yang timbul terkait kehadiran transportasi online, diantaranya mengenai keabsahan atau legalitas perihal hubungan hukum yang terjadi antara driver online dengan penumpang terkait dalam hal transaksi pemesanan jasa transportasi berbasis aplikasi yang dapat dikaji dengan menggunakan ketentuan kitab undang-undang Hukum Perdata dan Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui aspek hukum yang timbul dari kegiatan yang dilakukan pemerintah terkait dengan kegiatan usaha transportasi berbasis aplikasi atau online. penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan- peraturan tertulis atau yang disebut juga dengan data sekunder. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Jika ada driver yang bersikap buruk atau konsumen merasa dirugikan maka konsumen bisa memberikan kritik, saran, dan juga penilaian bagi driver. Perusahaan akan langsung menindak lanjuti driver tersebut. Semua kecelakaan harus dilaporkan kepada perusahaan transportasi online bekerja sama dengan perusahaan asuransi dan mengirimkan laporan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari dari kecelakaan terjadi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU No.8 Tahun 1999, jaminan atau garansi atas jasa wajib dipenuhi oleh perusahaan pengangkutan online ada layanan 24 jam pengaduan sehingga dapat dengan cepat diadukan kepada perusaahan transportasi online. Jika konsumen merasakan, kuantitas dan kualitas pelayanan jasa yang tidak sesuai maka konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian yang pantas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8687/} }