%0 Thesis %9 Skripsi %A Nur Septi, Indria %A Kusnadi, Nandang %A Setiadi, Teguh %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8689 %I Universitas Pakuan %T Analisis Keabsahan Peralihan Kreditur Dengan Cara Subrogasi (Studi Kasus Perkara Nomor : 57/Pdt.G/2020/PN.Cbi) %U http://eprints.unpak.ac.id/8689/ %X Kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian semakin meningkat, banyaknya masyarakat yang berusaha untuk mempunyai rumah dengan cara melalui kredit pemilikan rumah kepada bank dan developer terkait yang dilakukan dengan cara membuat perjanjian pengikatan jual beli dengan developer yang ditindaklanjuti dengan adanya perjanjian kredit antara masyarakat dengan bank. Dalam hal tersebut timbulah hak dan kewajiban antara satu dengan yang lainnya dan saling berhubungan satu sama lain, dalam suatu hubungan kerap kali terjadi suatu permasalahan, dan pihak kreditur memiliki cara untuk menyelesaikan jika ada permasalahan kredit, salah satunya yaitu dengan cara Subrogasi (peralihan kreditur). Subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Landasan yuridis terkait Subrogasi terdapat pada Pasal 1400 sampai dengan Pasal 1403 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Isi dari salah satu pasal tersebut dapat dikatakan bahwa subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena Undang-undang. Dari uraian tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, yang mana apabila terdapat suatu peristiwa peralihan kreditur yang dilakukan oleh kreditur lama dengan kreditur baru, apakah peralihan tersebut sah? apa sajakah permasalahan yang timbul bagi para pihak dalam peralihan kreditur yang dilakukan dengan cara subrogasi? Persoalan ini sangat menarik maka dari itu penulis tertarik menganalisis permasalahan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut yang berkaitan erat dengan perjanjian peralihan kreditur (subrogasi), khususnya pada keabsahan peralihan dalam Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 57/Pdt.G/2020/PN.Cbi. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriftif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dalam keabsahan peralihan kreditur dengan cara subrogasi untuk mengetahui peralihan tersebut sah atau tidak dilihat dari tata cara yang dilakukan seperti halnya pembuatan akta subrogasi yang dibuat dihadapan notaris dan terhadap permasalahan yang terjadi jika perjanjian kredit apabila debitur selaku tergugat melakukan wanprestasi, lalai atau tidak adanya itikad baik maka upaya yang dapat dilakukan kreditur adalah melaksanakan eksekusi terhadap obyek jaminan sesuai dengan hasil putusan hakim.