@phdthesis{eprintsunpak8692, title = {Keabsahan Jaminan Sertipikat Hak Milik Atas Nama Pewaris Terhadap Pengikatan Kredit Oleh Salah Satu Ahli Waris ( Studi Kasus Perkara No.209/PDT.G/2019/PT DPS )}, year = {2024}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Muhammad Tegar Ilham Siregar and Tuti Susilawati K. and Dinalara D. Butar-butar}, abstract = {Penelitian ini mengenai Putusan Pengadilan 209/PDT.G/2018/PN.NGA Jo. PT Denpasar No. 86/PDT/2019/PT DPS. Terkait dengan keabsahan jaminan sertipikat hak milik pewaris terhadap jaminan kredit oleh salah satu ahli waris. Dalam pembiayaan bermasalah dengan jaminan hak tanggungan menunjukkan bahwa pihak kreditor yang dirugikan yang disebabkan oleh debitor yang tidak memenuhi prestasinya yang disebabkan oleh sulitnya atau ada keterbatasan debitor untuk melunasi uang yang telah dipinjam kepada kreditor, sehingga kegiatan pinjaman atau kredit yang dilakukan oleh debitor tersebut mengalami kemacetan. Objek benda tetap, yaitu hak atas tanah, setiap hak atas tanah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum di Indonesia yang telah tertib administrasi, yaitu dengan adanya sertipikat yang mana sertipikat tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Terdapat buku tanah setiap sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Setempat, sehingga miminimalisir terjadinya tumpang tindih terhadap sertipikat tersebut. Pemilik dari sertipikat tersebut dapat berganti dengan adanya perbuatan hukum, yaitu jual beli. Dapat juga berganti pemilik dengan adanya peristiwa hukum antara lain waris. Dari uraian tersebut timbul pertanyaan bagaimanakah keabsahan pengikatan kredit oleh salah satu ahli waris? pertanggungjawaban ahli waris yang menjadikan harta warisan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris lainnya? Persoalan ini sangat menarik sehingga penulis tertarik menganalisis permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis yang dititikberatkan pada data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, keabsahan sertipikat hak milik pewaris yang dijadikan jaminan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah tidak sah atau batal demi hukum karena sertipikat pewaris yang akan dijadikan jaminan harus melalui proses turun waris terlebih dahulu. Kedua, pertanggungjawaban penjaminan sertipikat hak milik pewaris yang dijaminkan oleh salah satu ahli waris dalam studi kasus perkara No. 209/PDT.G/2018/PN.NGA Jo. PT Denpasar No. 86/PDT/2019/PT DPS. hanya terbatas kepada perbuatan wanprestasi yang Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi lakukan. Maka, sebelum tanah warisan akan dijadikan sebagai objek jaminan dalam pinjaman kredit harus terlebih dahulu melalui proses turun waris.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8692/} }