%X Persoalan mengenai tanah di Indonesia tidak ada habisanya salah satunya dalam Hak Guna Bangunan dimana pemegang Hak Guna Bangunan yang lalai atau mengabaikan perpanjangan Hak Guna Bangunan, sehingga mengakibatkan berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan yang dimiliki. Dalam hal tersebut untuk dapat memiliki kembali hak atas tanah, pemegang Hak Guna Bangunan harus memenuhi prosedur permohonan hak baru kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan hak prioritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak Prioritas adalah hak yang dimiliki oleh bekas pemegang hak untuk lebih diutamakan agar haknya diberikan kembali kepada bekas pemegang hak tersebut. Landasan yuridis terkait Hak Guna Bangunan terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Isi dari salah satu pasal tersebut dapat dikatakan bahwa Hak Guna Bangunan merupakan hak atas tanah yang diberikan dengan jangka waktu tertentu. Dari uraian tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, yang mana apabila terdapat suatu peristiwa terhadap pemegang Hak Guna Bangunan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang berakhir jangka waktunya mendapatkan hak prioritas? Penggunaan hak prioritas pemegang Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya? Persoalan ini sangat menarik maka dari itu penulis tertarik menganalisis permasalahan dari pertanyaan- pertanyaan tersebut yang berkaitan erat dengan Hak Guna Bangunan yang berakhir jangka waktunya untuk mendapatkan hak prioritas khusunya pada studi kasus Putusan Perkara Nomor 422/Pdt.G/2022/PN.Cbi. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriftif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library secara kualitatif. Dalam research), serta pengolahan data dilakukan mendapatkan perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Guna Bangunan yang berakhir jangka waktunya untuk mendapatkan hak prioritas maka dilakukan melalui tindakan represif dari masalah yang telah terjadi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dan penggunaan hak prioritas bagi pemegang Hak Guna Bangunan merupakan salah satu cara yang tepat untuk mendapatkan pembaharuan atau hak baru atas sertifikat Hak Guna Bangunan. %I Universitas Pakuan %T Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Untuk Hak Prioritas Atas Tanah Sebagai Dasar Pendaftaran Peralihan Tanah Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Jangka Waktu Kepemilikannya (Studi Kasus Perkara Nomor: 422/Pdt.G/2022/PN.Cbi) %A Sandi Fitriansyah Siregar %A Farahdinny Siswajanthy %A Dinalara D. Butar-butar %L eprintsunpak8694 %D 2024