TY - THES A1 - Delyana, Dea A1 - D. Butar-butar, Dinalara A1 - Febrianty, Yenny UR - http://eprints.unpak.ac.id/8695/ PB - Universitas Pakuan N2 - Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan pro dan kotra. Dari segala pro dan kontra tersebut, perlu di cermati bersama tujuan disahkannya undang-undang itu dari perspektif hukum agraria. Menurut ketua Badan Legislasi DPR RI, ada beberapa poin penting yang diatur di dalam undang-undang tersebut antara lain terkait Bank Tanah. Keberadaan Bank Tanah ini merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam usahanya menyediakan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan tanah. Pada prinsipnya, penelantaran tanah harus dicegah dan ditertibkan untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Dengan demikian, pencegahan dan penertiban tanah terlantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program pembangunan nasional. Dari uraian tersebut, timbul pertanyaan-pertanyaan apa urgensi dari pembentukan kelembagaan Bank Tanah? Bagaimana kewenangan Bank Tanah dalam menginventarisasi dan mendistribusikan tanah terlantar? Persoalan ini sangat menarik, sehingga penulis tertarik untuk menganalisis pertanyaan-pertanyaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian dengan mempergunakan sumber-sumber hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, surat kabar dan tulisan tulisan lain yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi pembentukan Bank Tanah sebagai penyedia tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dirasakan sangat dibutuhkan di dalam menjalankan fungsi negara dan perluasan asas Hak Menguasai Negara. Landasan hukum utama bagi Bank Tanah dalam memperoleh tanah terlantar ialah mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh dalam penertiban dan pengambilalihan tanah terlantar dikarenakan PP Nomor 64 Tahun 2021 tidak memuat landasan normatif eksplisit mengenai prosedur dalam memperoleh tanah terlantar. Oleh karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2021 menjadi dasar hukum utama yang harus diacu dalam proses inventarisasi tanah terlantar Untuk mendistribusikan tanah terlantar Bank Tanah akan memperoleh Hak Pengelolaan dalam hal ini Bank Tanah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam pendistribusian tanah, di mana Bank Tanah fokus pada penyediaan tanah, sedangkan Kementerian ATR/BPN mengatur dan memberikan hak atas tanah tersebut. M1 - Skripsi Y1 - 2024/// ID - eprintsunpak8695 AV - public TI - Analisis Yuridis Kewenangan Bank Tanah Dalam Inventarisasi Dan Distribusi Penetapan Perolehan Tanah Terlantar Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ER -