TY - THES A1 - Samodra, Guntur A1 - Sjofjan, Lindryani A1 - Ardianto Iskandar, Eka UR - http://eprints.unpak.ac.id/8696/ PB - Universitas Pakuan N2 - Perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Salah satu bentuk perlindungan konsumen dapat dilihat dalam kegiatan jual beli. Dalam kegiatan jual beli, terkadang timbul beberapa masalah, salah satunya barang yang mengandung cacat tersembunyi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi, bagaimanakah tanggung jawab penjual terhadap barang cacat tersembunyi yang diperjualbelikan kepada konsumen, dan bagaimanakah cara penyelesaian sengketa konsumen terhadap barang yang mengandung cacat tersembunyi. Sifat penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif yang didukung data empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi dapat dijelaskan bahwa menurut hukum perdata, dan hukum perlindungan hukum. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan upaya perlindungan hukum secara represif yang bertujuan untuk memberikan perlindungan secara menanggung ganti kerugian apabila ada konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha. Tanggung jawab penjual terhadap barang cacat tersembunyi yang diperjualbelikan kepada konsumen, yaitu pelaku usaha yang menyebabkan kerugian haruslah bertanggung jawab. Ganti kerugian dalam hukum perdata dapat disebabkan karena adanya wanprestasi dan juga adanya perbuatan melawan hukum. Dalam perlindungan konsumen dapat diterapkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tanggung jawab bagi pelaku usaha. Prinsip tanggung jawab yang akan dilaksanakan oleh pelaku usaha dapat berdasarkan pada lima bentuk prinsip tanggung jawab yaitu, prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault), prinsip tanggung jawab praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability), prinsip tanggung jawab praduga selalu tidak bertanggung jawab (persumption of nonliability), prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dan prinsip pembatasan tanggung jawab (limitattion of liability). Dari kelima prinsip tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu acuan terkait dengan prinsip apakah yang akan digunakan dalam permasalahan cacat tersembunyi pada barang yang diperjualbelikan. Cara penyelesaian sengketa konsumen terhadap barang yang mengandung cacat tersembunyi dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata, tuntutan pidana, dan mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). M1 - Skripsi Y1 - 2024/// ID - eprintsunpak8696 AV - public TI - Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Barang Yang Mengandung Cacat Tersembunyi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ER -