%L eprintsunpak8697 %X Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dispensasi perkawinan merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun umurnya belum mencapai batas usia untuk melakukan suatu perkawinan. Anak merupakan seseorang untuk menikah meskipun umurnya belum mencapai batas usia untuk melakukan suatu perkawinan. Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan, Di Indonesia banyak sekali pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur kepada Pengadilan Agama. Di dalam penelitian ini, penelitian akan membahas tentang dampak apa yang dapat terjadi bagi pelaku perkawinan anak di bawah umur, akibat hukum dari dispensasi perkawinan anak di bawah umur, akibat hukum dari dispensasi perkawinan anak di bawah umur, dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap penetapan Pengadilan Agama Nomor 933/Pdt.P/2020/PA.Cbn. Penelitian ini menggunakan teori perkawinan dan dispensasi dalam perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa permohonan dispensasi perkawinan anak ini dapat memberikan dampak terhadap Kesehatan fisik terutama pada Kesehatan reproduksi anak juga terhadap Kesehatan psikologis anak. Dimana dampak yang akan ditimbulkan ialah depresi berat, timbulnya konflik yang akan berakhir dengan perceraian, timbulnya gangguan mental terhadap pasangan, adanya tekanan sosial, organ reproduksi yang belum siap untuk melakukan hubungan seksual. Beresiko terjadinya penyakit tertentu seperti kangker pada anak Perempuan, dan resiko kematian bagi ibu yang masih di bawah umur pada saat melahirkan. Akibat hukum yang terjadi ialah pernikahannya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1975 tentang pelasanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pada Bab II dimulai dari Pasal 2 hingga Pasal 9 mengenai Pencatatan Perkawinan. Sedangkan, dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong adalah berdasarkan pertimbangan yuridis bedasarkannya undang-undang yang berlaku dan menimbang bahwa apabila anak tersebut dihalangi untuk menikah akan menimbulkan Mufsadat dan Mafsadat. Dengan ini, penulis menyarankan dengan adanya Undang-Undang perkawinan ini diharapkan agar pemerintah, Majeis Hakim, dan juga Masyarakat dapat memahami dan mengkaji lebih baik lagi tentang dispensasi perkawinan anak di bawah umur. %I Universitas Pakuan %T Analisis Penetapan Pengadilan Agama Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Perkara Nomor : 933/PDT.P/2020.PA.CBN) %D 2024 %A Siti Nurhaliza Pramesthi Manda Sari %A Farahdinny Siswajanthy %A Abid Abid