%0 Thesis %9 Skripsi %A Adam, Yugo %A Ardianto Iskandar, Eka %A Handoyo DP, Sapto %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2022 %F eprintsunpak:8700 %I Universitas Pakuan %T Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Iklan Yang Di Sampaikan Influencer Dalam Media Sosial Instagram Berdasarkan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen %U http://eprints.unpak.ac.id/8700/ %X Terdapat fenomena baru dalam media sosial, yaitu social media influencer. Social media influencer adalah orang atau pemilik akun media sosial yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi orang lain lewat akun media sosial yang mereka miliki. Kepopuleran social media influencer membuat para pemilik brand (pelaku usah) menggunakan mereka sebagai endorser untuk mengiklankan produknya. Akibat menggiurkannya keuntungan yang dihasilkan, para influencer itu rela mengambil order iklan produk apa saja tanpa memikirkan risiko terhadap konsumen. Adapun identifikasi dalam penulisan hukum ini adalah apakah influencer dapat dikatakan sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? dan bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila dirugikan oleh influencer berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis dengan jenis penelitian hukum normatif (undang-undang), teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dikatakan sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3. Kemudian menurut ketentuan Pasal 20, walaupun pelaku usaha periklanan yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak menyebutkan influencer, namun jika melihat tugas perusahaan periklanan/biro iklan yang dimaksudkan dalam penjelasan pasal tersebut mempunyai makna yang sama dengan tugas yang dimiliki influencer. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa nfluencer merupakan pelaku usaha. Langkah hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila dirugikan oleh influencer berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu konsumen meminta kompensasi berupa ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen kepada influencer. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan pedoman mengenai jumlah, bentuk, serta wujud ganti kerugian, yaitu pengembalian uang, penggantian barang atau jasa sejenis yang sepadan nilainya, perawatan kesehatan, dan pemberian santunan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Tuntutan tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi, dapat dilakukan apabila kerugian yang ditanggung konsumen telah nyata-nyata terjadi dan dapat dibuktikan. Mengenai pemberian ganti rugi kepada konsumen dibebankan kepada pihak influencer untuk wajib memenuhi tuntutan tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha periklanan atas iklan yang diproduksi dan seluruh dampak yang diakibatkan oleh iklan tersebut. Pengaturan ini merupakan suatu bentuk antisipasi terhadap pelaku usaha periklanan dan juga influencer yang beranggapan bahwa iklan hanyalah alat promosi yang tidak mempunyai akibat hukum.