@phdthesis{eprintsunpak8703, title = {Tinjauan Yuridis Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa}, year = {2023}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Siti Nurdiana Fadilah and Nazaruddin Lathif and Sapto Handoyo DP}, abstract = {Indonesia adalah negara hukum yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahannya di dasarkan pada hukum. Indonesia sebagai negara kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya dikenal ada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah yang merupakan sub sistem penyelenggaraan pemerintah nasional memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri seperti halnya dengan pengaturan perangkat desa. Permasalahan yang diteliti, yaitu apakah peraturan daerah yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut telah efisien dengan adanya pengangkatan perangkat desa, bagaimana sistem pengangkatan perangkat desa sebelum diadakannya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, dan kendala apa yang dihadapi dalam pengangkatan perangkat desa setelah adanya Peraturan Daerah yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa belum sesuai dengan perangkat desa yang ada, pengangkatan perangkat desa terakhir dilakukan tahun 2020 lalu yang dimana persyaratan menjadi perangkat desa belum sesuai dengan aturan yang ada sebelum Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa diterbitkan. Sebelum adanya peraturan daerah tersebut kesepakatan dari Kepala Desa Batulayang ialah bahwa calon perangkat desa harus memiiki pendidikan minimum sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Umum/sederajat, namun realita di lapangan masih terdapat perangkat desa yang lulusan SD. Kendala dalam pengangkatan perangkat desa ialah rendahnya jenjang pendidikan dan sulitnya memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir atau pandangan warga Desa Batulayang akan pendidikan. Dalam proses pengangkatan perangkat desa selanjutnya diharapkan dapat berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Diperlukan perbaikan untuk mindset atau pola pikir mengenai jenjang pendidikan serta dibutuhkan figur untuk mengedukasi dan diupayakan dengan jalan melakukan diskusi rutin atau pertemuan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa dengan ketua RT, ketua RW, dan tokoh masyarakat.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8703/} }