%X Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dikarenakan adanya suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketika suami istri memiliki anak dan bercerai maka terjadinya hak asuh anak. Ketentuan hak asuh anak di bawah umur (mumayyiz) dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam anak yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya namun dalam Putusan Perkara Nomor 3522/Pdt.G/2019/PA.Cbn., dimana pengadilan mengabulkan pemindahan hak asuh anak kepada ayah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research). pengolahan data dilakukan dengan menguraikan data dalam bentuk kalimat teratur, tuntun, logis, tidak tumpah tindih, dan efektif sehingga mudah dipahami dan diinterpretasikan. Majelis Hakim memutuskan hak asuh anak (hadhanah) jatuh kepada penggugat selaku ayah, dikarenakan si ibu selaku tergugat tidak memberikan kepastian hukum dan si ibu telah lalai dan tidak bertanggungjawab. Karena kepastian hukum itu penting untuk menjamin bahwa tercapainya suatu keadilan individu agar memiliki hak yang telah didapatkan dari keputusan hukum itu sendiri. Seperti pada perkara Nomor 3522/Pdt.G/2019/PA.Cbn., agar pasti bahwa anak yang bernama Hanin Shafiyyah Hidayat jatuh hak asuh nya kepada ayah atau ibunya pasca orangtuanya bercerai, sehingga ia bisa terjamin juga masa depannya oleh salah satunya. Oleh karena itu, dalam persidang dilihat kembali keseriusan antara ayah dan ibu untuk mendapatkan hak asuh anak, tetapi selama persidangan si ibu tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri persidangan. Keputusan akhir dari pengadilan akan mencerminkan upaya untuk menjaga kesejahteraan anak dan memastikan bahwa mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan mendukung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hak asuh anak (mumayyiz) dapat jatuh ke tangan ayah, apabila dapat dibuktikan bahwa sang ibu menelantarkan anaknya, dan tidak memiliki itikad maupun keinginan untuk mengasuh anaknya. %I Universitas Pakuan %T Analisis Putusan Hak Asuh Anak Mumayiz Kepada Ayah (Studi Kasus Perkara Nomor 3522/Pdt.G/2019/PA.CBN) %A Azka Wayasra Ridwan %A Farahdinny Siswajanthy %A Dinalara D. Butar-butar %L eprintsunpak8704 %D 2024