%0 Thesis %9 Skripsi %A Putri Alaika, Salsabillah %A Mahipal, Mahipal %A Kusnadi, Nandang %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8705 %I Universitas Pakuan %T Analisis Keabsahan Perjanjian Lisan Dengan Bukti Kwitansi (Studi Kasus Perkara No.30/PDT.G/2023/PN.PAL) %U http://eprints.unpak.ac.id/8705/ %X Perjanjian merupakan salah satu hubungan hukum yang kerap kali dilakukan dalam pergaulan hidup di dalam masyarakat. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Tanpa disadari, perjanjian lisan kerap kali dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Perjanjian secara lisan merupakan suatu hal yang tidak bisa lepas di dalam kehidupan sehari-hari manusia. Disetiap momen dalam kehidupan sudah dapat dipastikan bahwa kita sebagai manusia selalu melaksanakan ataupun membuat suatu perjanjian secara sadar maupun secara tidak sadar. Dalam lingkup persidangan, perjanjian secara lisan pun digunakan sebagai suatu media untuk membuktikan dalil yang disampaikan oleh pihak yang bersengketa agar mencapai pemenuhan hak dan kewajiban bagi pihak yang terikat dalam perjanjian secara lisan tersebut. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Wanprestasi adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah kuitansi hutang piutang bisa dijadikan alat bukti yang menurut KUHPerdata. Cara membuktikan kuitansi agar menjadi alat bukti untuk perjanjian hutang piutang secara lisan yaitu dengan cara menghadirkan saksi yang mengetahui tentang perjanjian tersebut terjadi, dan kuitansi ini dapat menjadi sah dan berkekuatan hukum apabila tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut diakui secara langsung oleh para pihak yang terlibat. Berdasarkan Permasalahan yang timbul terhadap perjanjian lisan berdasarkan bukti kuitansi seperti yang sudah dijelaskan penulis yaitu ketidakjelasan isi perjanjian, Perbedaan interprestasi antara pihak-pihak yang terlibat, Kesulitan membuktikan keabsahan perjanjian, Potensi sengketa atau perselisihan di kemudian hari.