eprintid: 8705 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/87/05 datestamp: 2024-11-30 05:31:28 lastmod: 2024-11-30 05:31:28 status_changed: 2024-11-30 05:31:28 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Putri Alaika, Salsabillah creators_name: Mahipal, Mahipal creators_name: Kusnadi, Nandang creators_NPM: 010120101 creators_NPM: NIDN0430057501 creators_NPM: NIDN0406056704 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Mahipal, Mahipal contributors_name: Kusnadi, Nandang contributors_NIDN: NIDN0430057501 contributors_NIDN: NIDN0406056704 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM title: Analisis Keabsahan Perjanjian Lisan Dengan Bukti Kwitansi (Studi Kasus Perkara No.30/PDT.G/2023/PN.PAL) ispublished: pub subjects: pl divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Perjanjian merupakan salah satu hubungan hukum yang kerap kali dilakukan dalam pergaulan hidup di dalam masyarakat. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Tanpa disadari, perjanjian lisan kerap kali dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Perjanjian secara lisan merupakan suatu hal yang tidak bisa lepas di dalam kehidupan sehari-hari manusia. Disetiap momen dalam kehidupan sudah dapat dipastikan bahwa kita sebagai manusia selalu melaksanakan ataupun membuat suatu perjanjian secara sadar maupun secara tidak sadar. Dalam lingkup persidangan, perjanjian secara lisan pun digunakan sebagai suatu media untuk membuktikan dalil yang disampaikan oleh pihak yang bersengketa agar mencapai pemenuhan hak dan kewajiban bagi pihak yang terikat dalam perjanjian secara lisan tersebut. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Wanprestasi adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah kuitansi hutang piutang bisa dijadikan alat bukti yang menurut KUHPerdata. Cara membuktikan kuitansi agar menjadi alat bukti untuk perjanjian hutang piutang secara lisan yaitu dengan cara menghadirkan saksi yang mengetahui tentang perjanjian tersebut terjadi, dan kuitansi ini dapat menjadi sah dan berkekuatan hukum apabila tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut diakui secara langsung oleh para pihak yang terlibat. Berdasarkan Permasalahan yang timbul terhadap perjanjian lisan berdasarkan bukti kuitansi seperti yang sudah dijelaskan penulis yaitu ketidakjelasan isi perjanjian, Perbedaan interprestasi antara pihak-pihak yang terlibat, Kesulitan membuktikan keabsahan perjanjian, Potensi sengketa atau perselisihan di kemudian hari. date: 2024 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Putri Alaika, Salsabillah and Mahipal, Mahipal and Kusnadi, Nandang (2024) Analisis Keabsahan Perjanjian Lisan Dengan Bukti Kwitansi (Studi Kasus Perkara No.30/PDT.G/2023/PN.PAL). Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/8705/1/Cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/8705/2/Pengesahan.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/8705/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf