TY - THES A1 - Hardiyanti, Indri A1 - D. Butar-butar, Dinalara A1 - Lathif, Nazaruddin UR - http://eprints.unpak.ac.id/8706/ PB - Universitas Pakuan N2 - Beberapa perusahaan memutuskan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 dengan alasan force majeure, padahal perusahaan masih berproduksi seperti biasa. Salah satu syarat untuk memutuskan hubungan kerja karyawan perusahaan, yaitu perusahaan telah mengalami kerugian selama dua tahun. Sedangkan pandemi Covid-19 saat ini belum mencapai dua tahun. Perlu diperhatikan kejelasan force majeure masuk kedalam klasifikasi bencana alam atau tidak. Karena alasan force majeure yang digunakan perusahaan dalam memutuskan hubungan kerja tidak dapat dibenarkan, melihat naik turunnya gangguan ekonomi berskala besar akibat pandemi Covid-19 telah berdampak kepada para perkerja yang kehilangan pekerjaannya harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang jelas. Tujuan penelitian ini adalah Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai permasalahan apa yang timbul dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja karyawan transportasi online dengan alasan force majeure akibat pandemi Covid-19 dan upaya penyelesaiannya. Dalam hal ini perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh berkewajiban untuk memenuhi hak- hak pekerjanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun kebijakan pemutusan hubungan kerja dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dengan alasan force majeure, karena dalam hubungan industrial terdapat kesepakatan untuk memenuhi hak dan kewajiban semua pihak. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dengan alasan force majeure akibat pandemi Covid-19 berdampak pada pekerja/buruh yang terpaksa harus "dirumahkan", pemotongan upah, diberlakukannya prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar), dan bahkan harus terpaksa dilakukan pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan para pekerja/buruh kehilangan pekerjaannya yang merupakan sumber mata pencahariannya. Hal ini juga berdampak pada kelangsungan dunia usaha, karena terganggunya hubungan antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang mengakibatkan sebagian perusahaan mengalami kerugian bahkan sampai penutupan usaha yang membuat perusahaan mengalami kesulitan dalam keuangan sehingga pengusaha terpaksa harus menghentikan atau mengurangi kegiatan usahanya yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. M1 - Skripsi Y1 - 2022/// ID - eprintsunpak8706 AV - public TI - Analisis Force Majeure Akibat Pandemi Covid-19 Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Transportasi Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia ER -